Pertanyaan:

Jika seorang tidur, kemudian ia terbangun ketika telah masuk waktu shalat wajib, maka iapun berwudhu dan shalat. Setelah selesai shalat terlihat bekas mimpi basah (mani -red) pada pakaiannya, maka apa yang harus ia lakukan, apakah ia harus mengulangi shalatnya tersebut atau tidak?

Jawab:

Jika seseorang bangun dari tidurnya, kemudian ia shalat, setelah selesai dari shalatnya ia mendapati pada pakaiannya atau badannya bekas mimpi basah (yaitu mani), maka wajib baginya untuk mandi (janabah), dan mengulangi shalatnya, karena telah jelas baginya bahwa ia shalat dalam keadaan junub, walaupun shalat (waktu shalat) tersebut telah berlalu lama, dan seandainya jika ia telah melakukan beberapa shalat wajib, kemudian ia mendapati bekas mimpi basah (yaitu mani), maka wajib baginya untuk mengulangi shalat-shalat yang telah ia kerjakan sebelum ia mandi janabah (mandi wajib -red).

[Sumber: Al-Muntaqa Min Fatawa fadilah Syaikh Shalih bin Fauzan bin ‘Abdillah al-Fauzan jilid 4/21-22]