Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum waRahmatullaahi waBarakatuh,

Kami sama-sama mencintai namun tidak disetujui orang tua istri, akhirnya kami menikah di luar kota degan wali hakim, namun di tahun ketiga pernikahan kami, RT kami ada masalah, istri bersikeras ujian yang kami terima karena pernikahan kami dimulai dengan cara yang tidak benar, sedangkan saat ini anak kami sudah 2 orang, bagaimana dan ayat apa dalam alquran yang dapat menenangkan istri bahwa sesuatu yang dimulai dengan kurang baik belum tentu tidak baik.Syukron

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh,

Hormat Saya : Am

Jawab:

Wa’alaikumussalam waRahmatullahi waBarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah rasulullaah shallallaahu ‘alaihiwasallam. Amma ba’du.

Pernikahan Anda memang berawal tidak baik, bahkan menurut saya tidak sah karena terjadi tanpa wali yang sah yaitu bapak dari perempuan, wali hakim hanya dipakai jika wanita tidak mempunyai wali, sementara wanita yang Anda nikahi masih mempunyai wali.

Dalam kasus wali tidak menyetujui kawin lari bukan solusi. Solusi yang tepat adalah mengadukan hal itu kepada pengadilan, kalau pengadilan mengabulkan maka keduanya bisa menikah dengan wali dari pihak pengadilan atau hakim.

Saya tetap yakin bahwa secara umum sesuatu yang diawali dengan kurang baik tetap berakibat kurang baik, kecuali jika awal yang kurang baik itu diperbaiki.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihiwasallam.