Oleh: Ust. Izzudin Karimi, Lc

Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,
Apakah bila seorang suami marah kepada istrinya kemudian mengucapkan kata-kata yang serupa dengan kata cerai misalnya\”carilah jalan terbaik\” sudah jatuh talak 1? kapankah sebenarnya suami istri di katakan resmi bercerai secara syariat?? dan ketika masuk kategori tersebut,apakah mereka bisa menikah lagi dengan pasangan semula? apa saja syaratnya?.syukran.jazakumullahu khairan.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : Muhammad adit

Jawab:
Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Kata, “Carilah jalan terbaik” bukan merupakan talak, tidak dari sisi sayriat dan tidak dari sisi adat, dari sini jika suami mengucapkannya maka tidak jatuh talak apa pun, karena jalan terbaik adalah islah atau damai, rukun dan tidak talak.

Resmi bercerai jika suami mengucapkan kata talak atau sinonimnya atau istri memintanya dan suami mengabulkannya, saat itulah keduanya resmi bercerai. Selanjutnya keduanya bisa rujuk atau kembali lagi selama istri masih dalam masa iddah tanpa memerlukan akad baru, jika talak yang jatuh adalah satu atau dua, jika talak yang jatuh adalah tiga maka keduanya tetap bisa menjadi suami istri lagi dengan syarat: istri menikahh dengan orang lain dengan pernikahan yang sah tanpa rekayasa, telah terjadi hubungan, lalu suami baru mentalaknya dan selama masa iddah tidak merujuknya, maka suami lama bisa kembali kepadanya dengan akad baru.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .