Tanya:

Assalamu’alaikum warahmatullaahi wabarakatuh,

Saya pria berumur 39 tahun, saat ini sudah menikah lebih kurang 11 tahun dan sudah memiliki putra 2 (dua) orang. Sudah lebih kurang 6 bulan ini rumah tangga saya mengalami masalah, istri saya minta cerai, tapi saya tidak mau menceraikan, karena kasihan dengan 2 anak . Telah 6 (enam) bulan ini kami tidak melakukan hubungan intim, karena istri saya tidak mau melayani saya. Untuk memenuhi kebutuhan biologis tersebut saya selalu melakukan Onani.

Pertanyaan saya apakah perbuatan saya ini termasuk zinah atau tidak??…

Dan mohon bantuannya untuk memberikan solusi bagi permasalahan saya ini, karena saya betul-betul bingung.

Wassalamu’alaikum warhamatullaahi wabarakatuh

Hormat Saya : A

Jawab:

Wa’alaikumussalam Warahmatullahi Wabarakatuh

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam. Amma ba’du.

Istri memang berhak meminta cerai dengan alasan yang syar’i, misalnya dia tidak kunjung bisa menyintai suaminya sehingga hal itu bisa membuatnya tidak berbakti kepada suaminya, jika permintaan istri beralasan maka tidak ada alasan bagi Anda untuk menahannya, Anda kasihan terhadap anak-anak jika Anda mengabulkan cerai istri, namun akibatnya adalah Anda sendiri yang sengsara dengan melakukan hal yang diharamkan oleh agama, saat ini masih beronani, siapa tahu nanti meningkat menjadi zina dalam arti sebenarnya karena dorongannya yang sedemikian kuat, dan saya yakin kesengsaraan ini pun dirasakan oleh istri Anda.

Permudah masalah, saya yakin anak-anak tetap memiliki bapak ibu sekalipun keduanya berpisah.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam .