Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Apakah boleh laki-laki merdeka menikah dengan seorang wanita budak?”

Jawab :

Seorang laki-laki merdeka tidak boleh menikah dengan seorang wanita budak kecuali dengan dua syarat; Pertama, takut terjerumus ke dalam perbuatan zina. Kedua , tidak mendapatkan biaya untuk menikah dengan wanita merdeka. Jika kedua syarat tersebut bisa terpenuhi nikahnya sah tetapi jika salah satunya tidak bisa terpenuhi, maka pernikahan tersebut batal dan wanita budak tersebut tidak halal bagi laki-laki tersebut untuk selama-lamanya.