Tanya :

Lajnah Daimah ditanya: “Bapak saya melaksanakan haji tahun lalu, karena sakit parah, maka ia tidak mampu melakukan ihram, kewajiban apa yang harus ia lakukan?”

Jawab :

Apabila ia berihram dengan pakaian biasa disebabkan kondisi yang tidak memungkinkan seperti cuaca dingin atau sakit atau hal lainnya, maka demikian tersebut dibolehkan. Dan bagi yang mengenakan pakaian berjahit, maka harus berpuasa tiga hari atau memberi makam enam orang miskin dan setiap satu orang miskin setengah sha’ dari makanan pokok negeri setempat atau menyembelih kambing. Demikian juga bagi orang yang menutup kepala. Dibolehkan berpuasa dimana saja. Adapun memberi makan atau menyembelih kambing harus dilakukan di tanah Haram (Makkah).