Tanya :

Syaikh Abdul Aziz bin Baz ditanya: “Apakah boleh sesorang menikahkan putrinya karena Allah sehingga tidak meminta mahar dari calon suami?”

Jawab :

Dalam pernikahan harus ada pemberian harta sebagai mahar berdasarkan firman Allah SWT : “Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian yaitu mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dkawini bukan untuk berzina” (An-nisa’:24). Dan dalam sebuah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada laki-laki yang meminang wanita (ia pernah menawarkan dirinya untuk dinikahi Rasulullah): “Carilah (Mahar) walaupun berupa cincin dari besi”. Barangsiapa yang menikah tanpa mahar, maka wanita mempunyai hak untuk menuntut kepada suami mahar mitsil. Mahar pernikahan boleh berupa mengajar membaca Al-qur’an, hadits-hadits atau ilmu yang bermanfaat. Sebab tatkala seseorang yang tidak mempunyai harta untuk dijadikan mahar, maka Rasulullah menyuruhnya agar memberi mahar dengan mengajarkan Al-Qur’an kepada calon isterinya. Mahar adalah hak murni wanita, jika hak tersebut dilepaskan oleh isteri dengan sukarela, maka calon suami gugur dari kewajiban membayar mahar tersebut. Allah berfirman : “Berikanlah mahar kepada wanita (yg kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari mahar itu dengan senang hati, maka makanlah (ambilah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya”. (An-Nisa’: 4).