Tanya :

Syaikh Muhammad Al-Utsaimin ditanya: “Apakah boleh bagi wanita mengganti pakaian kapan saja dan apakah ada pakaian ihram khusus bagi wanita, dan apa hukumnya mengenakan cadar dan sarung tangan di saat ihram”?

Jawab :

Boleh bagi wanita berganti pakaian ihram kapan saja, dengan syarat pakaian tersebut tidak menampakkan hiasan dan keindahannya di-hadapan laki-laki lain. Dengan demikian, maka setiap saat wanita dibolehkan berganti pakaian. Dan tidak ada pakaian khusus bagi wanita yang harus dikenakan tatkala sedang ihram, bahkan segala macam pakaian boleh dipakai kecuali cadar dan sarung tangan. Adapun bagi kaum laki-laki ada pakaian ihram khusus yaitu selendang dan sarung dan tidak boleh memakai gamis, celana, surban, gamis yang ada penutup kepalanya (burnus) dan sepatu. Dan hanya dibolehkan mengganti sarung dan selendang dengan sejenisnya.