Tanya :

Ada orang-orang yang tidak shalat wajib lima waktu sama sekali kecuali shalat Jum’at, Bagaimana hukum orang yang mati diantara mereka ? apakah wajib bagi Kaum Muslimin menguburkan dan menyalatinya ?

Jawab :

Bila realitanya seperti yang anda sebutkan itu; jika ia meninggalkan shalat karena mengingkari wajibnya (shalat lima waktu tersebut) maka ia adalah kafir menurut ijma’ Kaum Muslimin, adapun jika ia meninggalkannya karena bermalas-malasan tetapi ia meyakini wajibnya maka ia juga kafir menurut salah satu pendapat yang shahih dari dua pendapat para Ulama berdasarkan dalil-dalil yang valid yang menunjukkan hal itu. Maka berdasarkan hal ini pula, jenazahnya tidak dimandikan dan tidak dishalati oleh Kaum Muslimin dengan shalat jenazah serta tidak dikuburkan di pemakaman Kaum Muslimin tetapi dikuburkan di tempat yang khusus yang jauh dari pemakaman kaum Muslimin. (Fatawa Allajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Al-Ilmiah wa Al-Ifta’, jld VIII, hal.410).