Oleh: Ustadz Izzuddin Karimi, Lc

Pertanyaan:

Assalamualaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh,

Saya sudah bekerja 11 tahun pada perusahaan yang sama. Setiap tahun saya menerima laporan jaminan hari tua dari Jamsostek mengenai uang yang sudah terkumpul. Uang tersebut dapat diambil ketika keluar dari pekerjaan dan tidak mendapat pekerjaan atau sudah menempuh umur 55 tahun.

Pertanyaannya, apakah uang tersebut wajib dizakatkan setiap tahunnya, walaupun kita belum diperbolehkan kepemilikannya, tetapi yang tersebut sudah menjadi hak saya? Ana pernah mendengar bahwa harta yg wajib dizakati adalah harta yg sudah sempurna kepemilikannya (Al-Milkut Taam), apakah uang Jamsostek ini dianggap sudah sempurna kepemilikannya..? Jazakallah khoiron katsiro atas jawabannya Pak Ustadz.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

Hormat Kami,
Muhammad Tasrif

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Zakat dana pensiun, saya menyebutnya demikian, termasuk nawazil, perkara baru di bidang zakat. Apakah ia wajib dizakati? Pendapat yang rajih dalam masalah ini bahwa dana tersebut tidak wajib dizakati kecuali setelah haul terhitung sejak dana tersebut diterima, alasannya dana ini adalah harta independen diperoleh dengan sebab tersendiri, yaitu kerja dan bukan hasil tumbuh-kembang harta yang sudah dimiliki. Di samping alasan milkul tam yang tidak terpenuhi pada dana tersebut karena ia belum berada di tangannya.

Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta` di Kerajaan Arab Saudi 9/283, di mana dalam fatwa no. 7472 hadir sebuah pertanyaan, “Saya memberitahu kepada yang mulia bahwa perusahaan tempat saya bekerja memberi pekerja bonus gaji lima belas hari setiap satu tahun masa kerja, namun bonus tersebut hanya bisa dicairkan di akhir masa kerja, maka saya memohon kepada yang mulia sebuah fatwa, apakah setelah masa kerja usai dan saya menerima bonus tersebut selama tahun-tahun saya bekerja harus dizakati atau tidak?”

Jawabannya, “Bila kenyataannya seperti yang disebutkan, maka tidak ada kewajiban zakat atasmu terkait dengan bonus tersebut sehingga kamu menerimanya dan berputar satu haul sejak kamu menerimanya. Hanya Allah pemberi taufik dan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan para sahabatnya.” Shalawat dan salam kepada Rasulullah.

Demikian, semoga bermanfaat.

Wassalau’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.