93475067Pertanyaan :

Assalamualaikum Warohamtullohi Wabarokatuh.

Saya mau mempunyai emas yang sudah sesuai nishab. Dan 3 tahun lalu sudah saya bayarkan zakatnya. Pertanyaan saya apakah zakat emas itu harus dikeluarkan tiap tahun atau cukup 1 kali saja? Kalau dikeluarkan tiap tahun. Tapi saya tidak mempunyai uang untuk membayarkan zakat emas, apakah emas harus saya jual lalu uang penjualannya baru dizakatkan? Mohon pencerahan dari Pak Ustad. Dan terima kasih banyak.

Jawaban :

Wa’alaikumussalam Warohamtullohi Wabarokatuh.

Alhamdulillah, bila emas telah mencapai nishob (85 gram) dan masa kepemilikinya sudah lewat satu tahun. Maka, dikeluarkan zakatnya sebanyak 2,5 %. bisa dikeluarkan dalam bentuk emas atau uang. Dan kewajiban ini terus berlaku sepanjang syaratnya terpenuhi. Artinya, bila ternyata seseorang yang memiliki emas 85 gram atau lebih pada 4 Robi’ul awwal 1432 H, lalu emas tersebut pada 4 Robi’ul awwal 1433 H masih 85 gram atau lebih, maka pada saat itu dikeluarkan zakatnya 2,5 %. Bila ternyata kemudian pada 4 robi’ul awwal tahun 1435 H emas tersebut masih juga mencapai nisob (85 gram atau lebih) maka dikeluarkan kembali zakatnya 2,5 % dan seterusnya. Wallohu a’lam

Sholawat dan salam semoga tercurah kepada nabi kita Muhammad, beserta
keluarga dan para sahabatnya.