Oleh: Ustadz Izzuddin Karimi, Lc.

Pertanyaan:

Assalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Baearakaatuh.

1. Bagaimana hukumnya bagi orang yang makan dan minum serta ngobrol baik langsung maupun via HP di dalam masjid.

2. Apakah bisa bagi orang yang tidak menjalankan shalat baik karena sakit maupun tidak , setelah yang bersangkutan meninggal dunia kewajiban sholatnya dibayar dengan fidyah seperti membayar fidyah puasa. Terima kasih.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakatuh.

Hormat Saya: Yulianto
Ambarawa

Wa’alaikumussalam wa Rahmatullahi wa Barakatuh.

Dengan nama Allah, segala puji bagi Allah. Shalawat dan salam kepada Rasulullah. Amma ba’du.

Berkaitan dengan pertanyaan Saudara, maka dapat kami jawab sebagai berikut:

1- Pada asalnya, makan dan minum di masjid tidak dilarang, sebagaimana makan minum sambil ngobrol juga tidak dilarang, baik di masjid ataupun di selain masjid.

2- Shalat tidak mengenal udzur, entah itu sakit atau apa, tidak ada udzur yang dibenarkan bagi seseorang untuk meninggalkan shalat, selama nyawa masih di kandung badan dan akal masih waras. Bila seseorang mati dengan meninggalkan hutang shalat maka tidak dibayar dengan fidyah tidak pula dengan shalat karena tidak ada dalil yang menjelaskan demikian.

Berbeda halnya dengan puasa. Maka jika seseorang menderita sakit parah dan tidak mungkin sembuh, maka ia pada asalnya memiliki kewajiban berpuasa dan mengganti puasa yang ia tinggalkan. Ia wajib membayar fidyah dengan memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ia tinggalkan, baik ketika masih sakit atau ketika sudah sembuh. Jika memang belum ditunaikan, maka ahli waris yang nanti menunaikannya ketika ia telah meninggal dunia. Karena pada kondisi demikian keadaannya disamakan dengan orang tua yang tidak mampu menunaikan puasa. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةُ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرُُ لَّهُ وَأَن تَصُومُوا خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ

“..Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. 2:184)

Namun jika yang bersangkutan meninggal dunia dari sakit yang masih diharapkan kesembuhannya, dan masih memiliki hutang puasa, namun ketika sembuh ia belum sempat membayarnya padahal mampu melaksanakannya, maka ahli warisnya disyari’atkan membayar puasanya. Hal ini berdasarkan sabda Nabi,

مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ صِيَامٌ صَامَ عَنْهُ وَلِيُّهُ

“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih memiliki kewajiban puasa, maka ahli warisnya yang nanti akan mempuasakannya. [HR. al-Bukhari dan Muslim].

Demikian, semoga bermanfaat. Wallaahu a’lamu bish shawab.

Shalawat dan salam kepada Rasulullah.

Wassalamu’alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh.

(*) Dengan beberapa tambahan penjelasan dari redaksi.