Tanya :

Oleh keluarga mayit, si tukang memandikannya diberi sesuatu sebagai upah atas jasanya, apakah halal memakannya ? adakah hal itu mengharamkannya dari pahala yang Allah berikan ?

Jawab :

Yang utama, hendaknya yang bertindak sebagai orang yang memandikannya adalah orang-orang Islam yang hadir disitu dan orang yang memandikannya melakukannya dengan sukarela semata-mata mengharapkan keridhaan Allah Ta’ala atas amalnya tersebut. Tetapi jika dia diberi sesuatu dari harta si mayit atau dari salah seorang walinya setelah itu sebagai upah memandikan, maka hal itu tidak apa-apa dan kami berharap hal itu juga tidak mengharamkannya dari pahala (memandikan tersebut) bila dia sebenarnya semata-mata mengharap ridha Allah. Dan jika tidak ada orang yang melakukannya secara sukarela boleh mengupah orang. (Fatawa Allajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Al-Ilmiah wa Al-Ifta’, jld VIII, hal.361).