Tanya :

Syaikh Shalih Al-Fauzan ditanya: “Apakah boleh seorang gadis menikah tanpa izin walinya? Dan apa hukumnya surat menyurat atau berbicara lewat telpon antara remaja laki-laki dan perempuan dalam rangka berteman?”

Jawab :

Tidak boleh seorang gadis menikah tanpa wali atau izin bapaknya sebab ia adalah walinya yang merupakan orang yang paling tahu tentang kemaslahatan anaknya. Tetapi sebaliknya wali tidak boleh menghalangi anaknya untuk menikah dengan laki-laki yang sebanding juga shalih. Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Sallam bersabda: (( إِذَا أَتَاكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِيْنَهُ وَأَمَانَتَهُ؛ فَزَوِّجُوْهُ، إِلاَّ تَفْعَلُوْهُ؛ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِي اْلأَرْضِ وَفَسَادٌ كَبِيْرٌ )) “Jika datang kepadamu seseorang baik agama dan amanahnya yang (meninang anakmu), maka kawinkanlah, jika tidak engkau (nikahkan) pasti akan terjadi fitnah dan bencana besar di muka bumi”. Tidak etis apabila seorang gadis bersikeras mau menikah dengan laki-laki yang tidak disukai ayahnya sebab bisa jadi apa yang dilakukan bapaknya lebih baik, sementara ia tidak tahu karena kurang berpengalaman. Allah berfirman: “Dan boleh jadi kamu menyukai sesuatu padahal ia amat buruk bagi-mu”. (Al-Baqarah: 216). Dan si gadis itu harus berdoa kepada Allah agar diberi jodoh orang yang shalih. Tentang masalah surat-menyurat atau berbicara lewat telpon itu tidak boleh karena sangat banyak dampak negatifnya dan menghilangkan rasa malu dari wanita tersebut.