Tanya :

Apakah boleh menguburkan mayit seorang Muslim di pekuburan yang terletak di lokasi tersendiri akan tetapi satu pagar dengan pekuburan orang-orang Nasrani? apakah ada hadits Nabi mengenai hal ini ?

Jawab :

Tidak boleh dikuburkan ditanah yang sepagar dengan pekuburan orang-orang kafir meskipun di lokasi tersendiri didalamnya sebab seluruh tanah yang ada dalam pagar tersebut masih merupakan bagian darinya. (Fatawa Allajnah Ad-Daimah Li Al-Buhuts Al-Ilmiah wa Al-Ifta’, jld VIII, hal.450-451).