Kami meriwayatkan dalam Kitab Ibn as-Sunni, dari Ali radiyallahu ‘anhu dia berkata,”Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

مَنْ قَرَأَ آيَةَ اْلكُرْسِيِّ عِنْدَ اْلحِجَامَةِ كَانَتْ مَنْفَعَةَ حِجَامَتِهِ

‘Siapa saja yang membaca ayat kursi ketika dia berbekam, maka ayat kursi bermanfaat bagi berbekamnya’.

Inilah yang muncul di sini dan pada riwayat Ibn as-Sunni, sedangkan pada riwayat Ibnu Katsir “Hijamataini” dan ini lebih utama.”

Dhaif: Diriwayatkan oleh Ibn as-Sunni, no. 167, Ali bin Muhammad telah mengabarkan kepadaku, Ismail bin Yahya bin Qirath telah menceritakan kepada kami, Sulaiman bin Abdurrahman telah menceritakan kepada kami, Khalid bin Abdurrahman al-Khurasani telah menceritakan kepada kami, Sufyan ats-Tsauri telah menceritakan kepada kami, dari Salamah bin Kuhail, dari bapaknya, dari Ali dengan hadits tersebut.

Dan sanad ini dhaif, Ismail bin Yahya, saya tidak menemukan biografinya. Tentang Kuhail Abu Salamah; Ibnu Abi Hatim telah menulis biografinya namun tidak disebutkan Jarh dan ta’dilnya. Dan al-Albani berkata, ” Dalam sanad ini terdapat orang yang belum aku kenal.” Dan Ibnu Katsir mendhaifkannya.

Sumber : Ensiklopedia Dzikir Dan Do’a, Imam Nawawi, Pustaka Sahifa Jakarta. Disadur oleh Yusuf Al-Lomboky