Tanya :

Syaikh Muhammad bin Ibrahim ditanya: “Bagaimana jika ada seorang wanita menuntut fasakh (pembatalan akad nikah) padahal ada bukti yang menunjukkan atas kerelaan dia akan akad nikah.”

Jawab :

Masalah wanita yang menuntut fasakh terhadap pernikahannya dengan alasan bahwa dahulu ia dipaksa untuk menikah sehingga status hukum pernikahan tersebut menjadi kabur, sementara bukti-buktinya sangat lemah. Jika ada bukti kuat bahwa wanita tersebut rela melakukan akad nikah, maka ia harus melanjutkan pernikahan tersebut, jika tidak, maka akad nikah-nya tidak sah atau rusak.( Fatawa wa Rasaail Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 10/78-79.)