مَنْ رَدَّتْهُ الطِّيَرَةُ مِنْ حَاجَةٍ، فَقَدْ أَشْرَكَ
Artinya: Barangsiapa yang diurungkan dari hajatnya (keperluannya) karena thiyarah (perasaan sial dg sesuatu), maka dia telah melakukan kesyirikan. (HR. Ahmad)