Pemikiran dan Keyakinan

Akidah Jama’ah adalah akidah Ahlus Sunnah dari sisi dakwah, pemikirannya secara umum tidak keluar dari akidah ini, mencakup dakwah kepada tauhid, berpegang kepada kitab Allah dan sunnah Nabi saw dan berupaya menerapkan syarit Islam dalam kehidupan.

Al-Maududi berpendapat bahwa Islam bukan sekedar tatanan pemikiran untuk kehidupan, lebih dari itu Islam adalah tatanan sempurna bagi kehidupan.

Tujuan dan Prinsip Jama’ah:

Islam adalah tatanan sempurna bagi kemanusiaan seluruhnya dan kaum muslimin secara khusus.

Mengajak siapa pun yang mengaku dirinya muslim untuk memurnikan agama kepada Allah, membersihkan diri dari kemunafikan.

Mengajak seluruh manusia di belahan bumi agar membebaskan tanah mereka dari hukum dan kekuasaan thaghut, mencabut hegemoni ilmiah dan pemikiran dari tangan mereka dan menyerahkannya kepada orang-orang beriman.

Al-Maududi menekankan tiga perkara untuk menguatkan gerakan Jama’ah:

1- Mitra gerakan tidak cukup hanya kuat dalam bekerja, lebih dari itu mereka harus bisa dipercaya dalam tingkah laku pribadi.
2- Hendaknya tatanan dakwah dirumuskan dengan akurat, tidak patut diremehkan.
3- Hendaknya dakwah ditopang oleh dua unsur sekaligus pada saat bersamaan:
Para pemilik ilmu pengetahuan Islam klasik dan para pemilik pengetahuan umum modern.

Al-Maududi dalam pidato ilmiah di Fakultas Hukum Lahore 19 Pebruari 1948 M, menuntut empat perkara mendasar sebagai sasaran bagi negara Pakistan yang baru lahir:

1- Bahwa hakimiyah di bumi Pakistan adalah milik Allah semata, pemerintah hanya menerapkan apa yang menjadi konsekuensinya.
2- Syariat Islam merupakan undang-undang dasar negara.
3- Menganulir seluruh peraturan dan undang-undang yang menyelisihi syariat Islam dan di masa datang tidak ada peletakan undang-undang yang menyelisihi syariat.
4- Pemerintah Pakistan harus bertindak dan mengarahkan kekuatannya dalam koridor syariat Islam.

Suara al-Maududi ini mendapatkan respon dan dukungan luar biasa dari masyarakat, namun pemerintah menentangnya, al-Maududi dan rekan-rekannya masuk penjara karenanya, namun tidak berlangsung lama setelah itu pemerintah merubah sikap dan mengeluarkan keputusan pembentukan Jam’iyah Ta`sisiyah tahun 1949 M yang menjadi dasar dari cara pandang Islam di negeri Pakistan sampai saat ini.

Dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani.