Tanya :

Apa hukum Ihdad dan iddah ?

Jawab :

Adapun Ihdad adalah meninggalkan segala sesuatu yang menarik orang lain untuk menikahi seorang wanita ( yang ditanggal mati oleh suaminya ), oleh karena itu wajib atas wanita itu untuk meninggalkan perhiasan, dan segala macam wangi-wangian dan meninggalkan perhiasan dengan segala macamnya sampai perhiasan cincin, dan wajib meninggalkan pakaian yang berwarna warni untuk perhiasan, dan tidak wajib menggunakan pakaian berwarna hitam, akan tetapi ia boleh memakai pakaian yang biasa saja yang tidak diperuntukkan untuk perhiasan sebagaimana ia harus meninggalkan segala kosmetik seperti bedak, sipat mata, pewarna-pewarna lainnya yang digunakan untuk berhias.yang sedemikian itu berdasarkan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang diriwayatkan oleh Ummu ‘Athiyyah dia berkata : Kami dilarang meninggalkan perhiasan karena meninggalnya seseorang lebih dari tiga malam, kecuali karena kematian suami selama empat bulan sepuluh hari, dan kami tidak memakai sipat mata , tidak menggunakan wangi-wangian dan tidak juga berpakaian yang dicelupkan warna, HR.Muslim, Adapun lamanya iddah ( masa tunggu di mana wanita yang ditinggal mati oleh suaminya tidak boleh menikah dan tidak boleh menggunakan perhiasan yang dapat menarik perhatian lelaki lain untuk menikahinya ) adalah empat bulan sepuluh hari kalau wanita tersebut ditinggal mati oleh suaminya tidak dalam keadaan hamil, dan jika dia dalam keadaan hamil maka masa iddahnya adalah sampai batas ia melahirkan. Dan dalam masa iddah ini, dia harus tinggal di rumah yang dia tempati ketika suaminya meninggal, dan haram baginya untuk pindah dari rumah tersebut kecuali karena kebutuhan atau keterpaksaan seperti karena takut akan keselamatan dirinya atau hartanya atau karena dikeluarkan oleh orang yang memiliki rumah tersebut karena bukan kehendaknya sendiri. Maka apabila dia keluar dari tempat tinggalnya itu tanpa uzur yang dibolehkan oleh agama, maka wajib baginya untuk kembali ke tempat tinggal tersebut untuk menyempurnakan masa iddahnya itu di tempat tersebut. Dan tidak boleh baginya untuk keluar malam dari rumahnya, dan tidak boleh bermalam kecuali di rumah tersebut, adapun di siang hari maka boleh baginya keluar rumah untuk melaksanakan kebutuhan yang khusus buat dirinya dan tidak boleh keluar untuk melaksanakan hajat orang lain, tidak boleh keluar untuk menengok orang sakit, atau untuk berkunjung kerumah kerabatnya yang laki-laki dan teman laki-lakinya dll. Dan jika ia mempunyai pekerjaan di siang hari seperti perawat,dan yang semacamnya maka tidak ada larangan baginya untuk keluar di siang hari untuk melaksanakan tugasnya tersebut dengan teman perempuannya yang lain kemudaian menangani pasien perempuan atau anak-anak, dan dia harus menjauhkan diri dari bercampur dengan kaum lelaki dan menjauhi ngobrol ( berbincang-bincang ) dengan mereka, serta tidak boleh baginya menyendiri dengan seorang di antara mereka. Adapun bepergian maka tidak boleh baginya untuk bepergian kecuali setelah habis masa iddahnya. Wallahu a’lam. Fatwa Syaikh Muhammad bin Ibrahim Ali Syaikh