Pertanyaan:

Apakah ada dalil yang menganjurkan untuk memperbanyak shaf (shalat) jenazah? Apakah hikmahnya?

Jawaban:

Ya, terdapat riwayat yang shahih dari Nabi shallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda,

مَا مِنْ رَجُلٍ مُسْلِمٍ يَمُوْتُ فَيَقُوْمُ عَلَى جَنَازَتِهِ أَرْبَعُوْنَ رَجُلاً لاَ يُشْرِكُونَ بِاللهِ شَيْئًا إِلاَّ شَفَّعَهُمُ اللهُ فِيهِ

“Tidaklah seorang muslim laki-laki meninggal dunia, lalu empat puluh laki-laki berdiri menshalati jenazahnya, yang tidak menye-kutukan sesuatu dengan Allah, melainkan Allah memberikan sya-faat kepada mereka padanya.” HR. Muslim, Kitab al-Jana’iz, Bab Man Shalla ‘Alaihi Arba’un Syuffi’u Fihi (59) (948).

Demikian pula diriwayatkan dalam keutamaan tiga shaf. Akan tetapi apakah yang dimaksudkan tiga shaf adalah jumlah banyak yang mencapai tiga shaf? Ataukah yang dimaksudnya adalah tiga shaf, kendati tiap shaf hanyalah dua orang? Yang paling mendekati kebenaran adalah yang pertama. Wallahu A’lam. 

[Sumber: Fatwa-fatwa Lengkap Seputar Jenazah [Edisi Indonesia], Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, Disusun oleh Syaikh Fahd bin Nashir as-Sulaiman, Pustaka Darul Haq Jkt].