Hukum Qurban

Hukumnya adalah Sunnah Mu`akkadah dan makruh ditinggalkan bila mampu melakukannya. Hal ini berdasarkan hadits Anas yang diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam telah menyembelih dua kambing (qurban) yang berwarna hitam bercampur putih dan bertanduk. Keduanya beliau sembelih dengan tangan beliau, membaca basmalah atasnya serta bertakbir.

Diriwayatkan juga dari Abu Bakar dan Umar bahwasanya keduanya tidak berqurban untuk keluarga mereka karena khawatir hal itu dianggap wajib.