Jenis Qurban Yang Tidak Boleh Diqurbankan

Diantara syarat-syarat Qurban adalah tidak cacat, sehingga yang cacat-cacat tidak boleh. Yang dimaksud di sini, adalah cacat secara zhahir yang menyebabkan berkurangnya daging, bila cacatnya sedikit, maka tidak apa-apa. Seperti yang disebutkan dalam makna hadits,

  • Yang nyata-nyata sakitnya
  • Yang nyata-nyata picaknya
  • Yang nyata-nyata pincangnya
  • Yang karena saking kurusnya, tidak tersisa otaknya
  • Yang sebagian besar kuping atau tanduknya tidak ada, termasuk juga yang tidak memiliki gigi seri, yang pecah kulit tanduknya, buta, yang digembalakan tetapi tidak makan dan yang kena kurap.

Imam asy-Syafi’i berkata, “Hadits-hadits tentang gigi (hewan yang disembelih) tidak satupun yang dapat dipertanggungjawabkan (keshahihannya).”