Tanya :

Hukum kerja dengan ijasah yang didapat dengan curang.

Jawab :

Kelulusan yang didapat dengan curang, kemudian ijasahnya dipergunakan untuk melamar pekerjaan, maka menurut saya, orang tersebut tidak berhak atas gaji yang diterimanya, karena sesuatu yang didasarkan pada kebathilan akan tetap sebagai hal yang bathil. Harusnya ia mengulangi ujian lagi. Kecuali jika pekerjaan yang dibebankan padanya berdasarkan mata kuliah yang memang ia lulus dengan benar . Tapi hendaklah ia bertaubat (atas kecurangannya) Misalnya, ia bekerja sebagai akuntan, dan sebelumnya mata kuliah akuntansi telah diselesaikan tanpa kecurangan, namun ada mata kuliah lain ia curang. Maka pekerjaan tersebut halal baginya, karena didasarkan paada keahliannya. Tapi hendaklah ia bertaubat kepada Allah atas kecurangannya pada mata kuliah lain.