Masih ingat dengan Front Penyelamatan Islam (FIS), sebuah partai yang beberapa tahun lalu pernah mengejutkan dunia dan menjadi momok bagi dunia barat sebelum akhirnya dijungkalkan karena diprediksi akan memenangi secara mutlak pemilu pada waktu itu.? Tentu, karena penjungkalan mereka dari dunia politik merupakan kezhaliman rezim berkuasa saat itu yang sangat loyal terhadap sekularisme.

Terkait dengan itu, beberapa hari lalu, orang kedua FIS, Syaikh Ali Balhajj yang baru keluar dari penjara dan kini masih menjalani tahanan luar, mengungkapkan keinginan dirinya untuk mencalonkan diri sebagai calon presiden pada pemilu tahun 2009 nanti. Sebuah sensasional yang tentu saja akan membuat pihak pemerintah bersikap hati-hati dan serius dalam meresponsnya sebab FIS memiliki anggota yang sangat banyak dan tidak mustahil akan menang lagi bila digelar kembali pemilu yang bersih. Di samping, FIS juga akan mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya dan pasti akan belajar dari pengalaman masa lalu.

Dalam statementnya, Balhajj menyatakan, dirinya akan memaparkan ‘proyek Islam’ dalam kampanyenya nanti.

Balhajj menambahkan, program kampanyenya nanti juga akan meliputi upaya merubah konstitusi sehingga menjadi sistem ketatanegaraan yang berbentuk parlementer di mana partai mayoritas di parlemen berhak membentuk pemerintahan. Ini berbeda dengan sistem yang selama ini berlaku di mana secara riil presiden mengambil tugas perdana menteri.

Di samping itu, Balhajj juga berjanji akan membatasi masa kepresidenan menjadi selama satu kali saja selama 7 tahun. Saat ini masa jabatan berlangsung selama 5 tahun dan selanjutnya hanya diperkenankan untuk mencalonkan kembali untuk masa jabatan kedua saja.

Seperti diketahui, Ali Balhajj dilarang mengadakan aktifitas politik dan masih menjalani masa tahanan luar sejak dikeluarkan dari penjara militer tahun 2003 lalu.

Pengadilan militer melarangnya untuk memberikan ceramah di masjid, menjad imam, bergabung dengan partai politik atau pun berpartisipasi dalam sebuah perkumpulan serta menekuni profesi sebagai pegawai negeri. (istod/AS)