Tanya :

Syaikh Abdurrahman As-Sa’dy ditanya: “Apakah istri yang sedang haid atau nifas berhak mendapat pembagian giliran?”

Jawab :

Menurut pendapat yang masyhur di antara para ulama semua madzhab bahwa pembagian giliran wajib bagi setiap istri baik dalam keadaan suci, haid atau nifas, sebab semuanya adalah istri yang berhak mendapatkan giliran. Akan tetapi pendapat yang benar adalah bagi istri yang sedang haid berhak mendapat giliran dan bagi istri yang sedang nifas tidak berhak mendapat giliran. Karena itulah yang berlaku dalam adat kebiasaan dan kebanyakan wanita di saat nifas sangat senang bila tidak mendapat giliran dari suaminya. Demikian itu juga yang menjadi sandaran madzhab Hambali.