Waktu Penyembelihan

Disyaratkan agar tidak disembelih kecuali setelah matahari terbit dari hari ‘Ied hingga menjelang melakukan shalat ‘Ied.

Boleh menyembelihnya setelah waktu tersebut di hari apa saja dari tiga hari selanjutnya, baik pada malam hari ataupun siang hari.
Waktunya berakhir setelah selesainya hari-hari tersebut.

Dari al-Bara` bin ‘Azib radliyallâhu ‘anhu dari Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam bahwasanya beliau bersabda (artinya),
“Sesungguhnya hal pertama yang kami mulai pada hari kami ini (‘Ied) adalah shalat kemudian pulang, lalu menyembelih. Barangsiapa yang melakukan hal itu, maka berarti dia telah melakukan dengan baik sunnah kami dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, maka itu hanyalah daging yang disumbangkannya kepada keluarganya, bukan termasuk ibadah (qurban) sama sekali.” (HR.Bukhari)