Masalah: Berqurban Untuk Diri Sendiri

Disunnahkan bagi orang yang pandai menyembelih untuk menyembelihnya sendiri dengan tangannya sembari membaca:
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنْ فُلاَنٍ
[BISMILLAAH, WALLAAHU AKBAR, ALLAAHUMMA HAADZA ‘AN ….]
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah, (qurban) ini untuk si fulan (sambil menyebutkan nama orang yang berqurban).”

Hal ini, karena Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam pernah menyembelih seekor kambing, lalu mengucapkan,
بِسْمِ اللهِ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ هَذَا عَنِّي وَعَنْ مَنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِي
[BISMILLAAH, WALLAAHU AKBAR, ALLAAHUMMA HAADZA ‘ANNI WA ‘AN MAN LAM YUDLAHHI MIN UMMATI]
“Dengan nama Allah, dan Allah Maha Besar, Ya Allah, (qurban) ini untukku dan untuk orang-orang dari umatku yang belum berqurban.” (HR.Abu Daud dan at-Turmudziy)

Jika dia tidak bisa menyembelih sendiri, maka hendaknya dia hadir dan menyaksikannya sebab Nabi Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam pernah berkata kepada Fathimah, “Wahai Fathimah, berdirilah lalu saksikanlah qurbanmu itu, karena sesungguhnya ketika pertama kali darahnya mencurat, maka akan diampuni setiap dosa yang telah engkau lakukan. Dan ucapkanlah,
إِنَّ صَلاَتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي ِللهِ رَبِّ اْلعَالَمِيْنَ، لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ اْلمُسْلِمِيْنَ
[Inna Shalaati Wa nusuki Wa Mahyaaya Wa Mamaati Lillaahi Rabbil ‘Aalamiin, Laa Syariika lahu Wa Bidzaalika Umirtu Wa Ana Awwalul Muslimiin]
“Sesungguhnya shalat, sembelihan, kehidupan dan kematianku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam, Tiada sekutu bagi-Nya dan yang demikian itulah aku telah diperintahkan sedangkan aku adalah orang Islam pertamanya.”
Lalu salah seorang shahabat bertanya, “Wahai Rasulullah, ini khusus untukmu dan Ahli baitmu, atau untuk kaum Muslimin secara umum?.”Beliau menjawab, “Bahkan ini adalah untuk kaum Muslimin secara umum.”

REFERENSI:
1. Fiqhus Sunnah, karya Sayyid Sabiq, jld.II
2. Ahkaam al-Jum’ah wa al-‘Iedain Wa al-Udlhiyah, karya Syaikh Abdullah bin Jaarullah bin Ibrahim al-Jarullah