Kapan Diwajibkan?

Tidak menjadi wajib kecuali karena dua hal:

Pertama, seseorang menadzarkannya. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah Shallallâhu ‘alaihi Wa Sallam, “Barangsiapa yang bernadzar untuk berbuat ta’at kepada Allah, maka hendaklah dia mena’atinya (melakukannya).”
Dalam hal ini sekalipun orang tersebut sudah meninggal, maka boleh diwakilkan terhadap hal yang telah ditentukannya dengan nadzarnya tersebut sebelum dia meninggal.

Kedua, seseorang mengucapkan, “Ini adalah untuk Allah.” Atau “Ini adalah Qurban.”

Menurut Imam Malik, bila dia membelinya dengan niat untuk berqurban, maka hal itu menjadi wajib.