Imam An-Nawawi rahimahullah berkata:”Wajib atas para bapak dan ibu untuk mengajari anak-anak mereka apa-apa yang akan menjadi kewajiban mereka setelah baligh. Maka wali anak tersebut hendaknya mengajarkan Thaharah (bersuci), Shalat, Shaum (puasa), dan yang lainnya. Dan juga mengajarkan tentang haramnya zina, liwath (homoseks), mencuri, mabuk, dusta, ghibah dan yang semisalnya. Kemudian juga mengajarkannya bahwa dengan masuknya dia ke usia baligh berarti dia sudah dikenakan taklif (beban syari’at), dan menjelaskan tentang tanda-tanda baligh.”(al-Majmu’)