Pertanyaan:

Apa hukum menyimpan gambar atau foto sebagai kenangan?

Jawaban:

Menyimpan gambar atau foto untuk dijadikan sebagai kenangan adalah haram, karena Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan bahwa malaikat enggan memasuki rumah yang di dalamnya terdapat gambar. Hal ini menunjukkan bahwa menyimpan gambar atau foto di dalam rumah hukumnya adalah haram. Semoga Allah memberi kita pertolongan.

Al-Majmu’ ats-Tsamin, juz. I hal. 200, Ibnu Utsaimin

Sumber : Fatwa-Fatwa Terkini, jilid 3, hal:93, cet: Darul Haq Jakarta, diposting oleh Rifki Solehan