Bukan tidak mustahil, peraturan ini berlaku juga bagi Indonesia bila pemerintah tidak cepat tanggap dan mengambil langkah-langkah antisipatif.

Baru-baru ini, pemerintah kerajaan Arab Saudi menghentikan pemberian visa umrah kepada perorangan yang berusia di bawah 40 tahun dari sebagian negara seperti Mesir, Sudan, Yaman, Pakistan, India, Bangladesh, Nigeria, Chad dan Ethiopia. Peraturan ini diberlakukan setelah diketahui sering terjadi penyalahgunaan terhadap visa umrah oleh sebagian orang dengan tidak segera pulang ke negerinya (terkadang menunggu hingga musim haji tiba-red).

Adel bin Obaid, wakil kementerian haji yang menjadi asisten untuk urusan jema’ah umrah mengatakan, keputusan itu diambil berdasarkan kajian yang diambil dari penerapan sistem pelayanan jema’ah umrah pada tahun-tahun lalu, pemantauan manual dan lapangan serta setelah berkoordinasi secara kontinyu dengan pihak-pihak terkait.

Obaid menambahkan, para petugas akhirnya mengetahui bahwa sebagian orang menggunakan visa-visa umrah tersebut sebagai pintu belakang bagi kedatangan para tenaga kerja ilegal. Sebagian orang yang datang secara perorangan dan berusia di bawah 40 tahun tersebut tidak langsung pulang ke negerinya. Ia menyiratkan, larangan juga meliputi lebih dari 9 negara lainnya yang mencatat peningkatan tajam dalam kasus-kasus serupa.

Obaid menjelaskan, para jema’ah umrah dari negara-negara tersebut yang berusia di bawah 40 tahun boleh datang berumrah asalkan bersama keluarga mereka atau berangkat bersama rombongan secara legal. (istod/AS)