Definisi

Jamaah Islam yang lahir di universitas-universitas Mesir yang menyeru kepada jihad demi menegakkan daulah Islam dan mengembalikan Islam kepada kaum muslimin kemudian melangkah untuk mengembalikan khilafah Islamiyah.

Pendirian dan Tokoh

Jamaah Islamiyah lahir dan tumbuh di universitas-universitas Mesir di awal tujuh puluhan dalam bentuk organisasi-organisasi keagamaan setelah masa vakum yang terjadi pada gerakan-gerakan Islam dalam rangka menumbuhkan pemikiran Islam di lingkungan mahasiswa yang saat itu didominasi oleh pemikiran sekuler.

Jamaah keagamaan ini terus berkembang di lingkungan fakultas-fakultas, dasar-dasarnya mulai melebar, pemahamannya dan pandangannya terhadap gerakan Islam mulai berkembang, maka para pelopor gerakan ini berkumpul dan mendeklarasikan nama Jamaah Islamiyah dan mulai meletakkan dasar-dasar bagi jamaah.

Di mulai dari Oktober 1973 M, gerakan Islam di dalam lingkungan universitas-universitas Islam mulai mengambil langkah yang signifikan, ia mampu memimpin gerakan mahasiswa dan berhasil meraih suara terbesar dalam pemilihan ikatan mahasiswa Mesir.

Dari sini gerak dan kegiatan Jamaah Islam bertambah dan meningkat di bidang pendidikan dan pengetahuan dalam bentuk muktamar, seminar dan latihan semi militer, perhatiannya terhadap problem-problem mahasiswa semakin meningkat, bahkan merambah ke luar pagar universitas untuk memberikan solusi bagi berbagai problem masyarakat keseharian.

Tahun 1977 M, poros kepemimpinan Jamaah terbelah setelah Jamaah Ikhwan Muslimun mulai mengulang gerakannya kembali di masa itu, hal ini melahirkan arus pemikiran Jamaah yang mewakili Ikhwan dan hal ini terjadi pada sebagian fakultas di universitas Kairo dan Iskandariyah, sekalipun masih dalam taraf yang terbatas dan pengaruh yang minim, karena arus dominan bagi Jamaah adalah arus Salaf yang menguasai hampir seluruh universitas sehingga mereka mampu mendesak arus Nasrani dan sekuler.

Jamaah memiliki sikap-sikap politik terhadap beberapa peristiwa yang terjadi di bumi Mesir, seperti sikap Jamaah terhadap perundingan Kamp David, kunjungan tokoh-tokoh Zionis Israil ke Mesir dan lainnya. Jamaah juga menuntut pemerintah untuk menerapkan hukum Islam sebagai hukum negara. Hal ini membuat pemerintah terdorong untuk melakukan intervensi terhadap gerakan Jamaah dengan mengeluarkan peraturan khusus tahun 1979 M yang membatasi dan menciutkan gerakan mahasiswa.

Tahun 1979 M, Karam Zuhdi, anggota majlis syura Jamaah, bertemu dengan Ir Muhammad Abdussalam Faraj, salah seorang anggota pada sebuah gerakan jihad, penulis buku al-Faridhah al-Ghaibah, yang menawarkan pemikiran jihad kepada Karam, bahwa penguasa kafir dan telah keluar dari Islam, sehingga harus digulingkan dan diganti dengan tatanan Islam. Muhammad Abdussalam ini menawarkan kepada Karam agar bergabung dengan tatanan jihad untuk mendirikan negara Islam.

Karam membawa pemikiran ini ke majlis syura Jamaah yang diketuai Dr Najih Ibrahim, maka majlis menyetujui dan mereka menunjuk Dr Umar Abdurrahman sebagai Amir Jamaah, karena mereka melihat bahwa orang ini termasuk ulama pejuang yang gigih dan memiliki sikap tegas di depan thaghut. Selanjutnya Jamaah membentuk sayap militer, divisi dakwah, biro kajian ilmiah dan bagian-bagian penunjang lainnya. Maka sejak saati itu Jamaah memisahkan diri dari arus Salaf dalam manhaj dakwah secara umum dan mengambil nama Jamaah Islamiyah.

Syaikh Dr Umar Abdurrahman diangkat sebagai Amir Jamaah, dia adalah profesor di bidang Tafsir dan Ulumul Qur`an di Fakultas Ushuluddin Universitas al-Azhar cabang Usyuth. Sebelum ini Dr Umar ini sudah pernah merasakan penjara di zaman Jamal Abdun Nashir karena dituduh sebagai Amir Jamaah Tanzhim Jihad yang terlibat pembunuhan terhadap Anwar Sadat dan memfatwakan kehalalan darahnya. Hanya saja pengadilan tidak mampu membuktikan tuduhan yang dialamatkan kepadanya sehingga dia pun bebas.

Selanjutnya Dr Umar meneruskan kiprah dakwahnya melalui muktamar-muktamar, seminar-seminar di berbagai daerah dan universitas, menjual pemikiran Jamaah, memompa semangat anak-anak muda untuk berjihad dan membelot dari aturan pemerintah, hal ini membuatnya berkali-kali ditangkap oleh pihak yang berwenang dan akhirnya divonis sebagai tahanan rumah dengan tuduhan menghasung masyarakat melawan pemerintah, namun tuduhan ini tidak terbukti di pengadilan sehingga dia pun kembali bebas. Akhir Dr Umar keluar dari Mesir ke Amerika dan tinggal di New Jersey, di daerah ini pengikutnya berjumlah banyak.

Oktober tahun 1981 M, sayap militer Jamaah menyerang Kantor Pusat Keamanan Usyuth, sehingga terjadilah baku tembak antara mereka dengan kekuatan militer pemerintah yang memakan korban cukup banyak di pihak militer dan setelah keadaan terkendali, maka para tokoh Jamaah pun diciduk termasuk pemimpin mereka Dr Najih Ibrahim, karam Zuhdi dan Isham Darbalah, akhirnya mereka divonis melakukan kerja berat selama 25 tahun.

Tahun 1984 M, setelah anggota-anggota Jamaah yang dipenjara bebas, mereka mulai menata kembali Jamaah dengan diketuai Muhammad Syauqi al-Islambuli, mereka kembali menerjuni kegiatan-kegiatan dakwah di masjid-masjid, seminar-seminar dan sebagainya. Mereka tetap menyuarakan pembelotan terhadap penguasa dan memerangi kelompok yang menolak menerapkan syariat Islam. Hal ini membuat mereka selalu bertabrakan dengan pihak militer Mesir. Tidak sedikit dari anggota Jamaah yang harus disingkirkan dan dibersihkan oleh pihak militer dan hal ini mendapatkan respon balasan dari Jamaah sehingga beberapa tokoh militer harus menjadi korban.

Jamaah memiliki peranan besar dalam jihad Afghanistan dengan mengirimkan anggota-anggotanya ke sana, salah satunya adalah Syaikh Ali Abdul Fattah, Amir Jamaah wilayah Minya dan di bumi Afghanistan Jamaah menerbitkan Majalah Murabithun.

Pemikiran dan Keyakinan

Ikrar Amal Islami. Ini adalah dasar Jamaah yang berbunyi:

Tujuan kami: Ridha Allah dengan memurnikan keikhlasan kepadaNya dan mewujudkan mutaba’ah kepada Rasulullah saw.

Akidah kami: Akidah salaf shalih secara global dan terperinci.
Pemahaman kami: Kami memahami Islam sebagai sebuah keutuhan sebagaimana yang dipahami oleh ulama umat yang terpercaya yang mengikuti sunnah Rasulullah saw dan sunnah para khulafa` rasyidin yang diberi petunjuk.

Tujuan kami: Menghambakan manusia kepada Tuhan mereka dan menegakkan khilafah di atas manhaj nubuwah.
Jalan kami: Dakwah , amar ma’ruf dan nahi mungkar, jihad di jalan Allah melalui sebuah jamaah yang gerakannya diatur oleh syariat yang lurus, menolak kepura-puraan dan kecondongan (kepada kebatilan) dan meliputi seluruh percobaan sebelumnya.

Bekal kami: Takwa dan ilmu, yakin dan tawakal, syukur dan sabar, zuhud terhadap dunia dan mendahulukan akhirat.
Loyalitas kami: Kepada Allah, RasulNya dan orang-orang beriman.
Musuh kami: Orang-orang zhalim, bahwa kufur terbagi menjadi akbar dan ashghar, demikian pula kezhaliman, ada akbar dan ashghar.
Perkumpulan kami: Untuk satu tujuan, dengan satu akidah di bawah panji pemikiran yang satu.

Faridhah Ghaibah

Bahwa jihad adalah perang, senjata dan darah. Adapun pemahaman jihad pada sarana-sarana damai seperti dakwah, dialog, tulisan, khutbah, pemikiran, ilmu dan sebagainya maka ia termasuk kepicikan dan ketakutan. Kaum muslimin tidak akan menang kecuali dengan kekuatan senjata dan mereka harus masuk ke medan perang berapa pun kekuatan mereka.

Pendapat ini menyempitkan makna jihad, karena perang hanya sebagian dari jihad. Jihad terpuji dalam kondisi apa pun, sedangkan perang hanya terpuji dalam kondisi tertentu. Allah tidak menamakan perang antara orang-orang mukmin dengan jihad, akan tetapi perang dan hidup Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tidak melulu berisi perang, sebaliknya beliau berjihad dengan lisan melalui nasihat dan khutbah, sebagaimana beliau juga menggunakan pena melalui surat-surat yang beliau kirimkan kepada para penguasa di zamannya.

Kelompok-kelompok yang membawa nama Islam namun menolak berpegang kepada syariat Islam, mereka harus diperangi sehingga mereka mau berpegang, termasuk memerangi pihak-pihak yang mendukung mereka dari kalangan penguasa dan yang sepertinya.

Perang tidak hanya melawan musuh yang menyerang dan masuk ke wilayah kaum muslimin semata, akan tetapi melawan siapa pun yang menghadang dakwah dengan pedang dan menolak membiarkan kami untuk mengajak manusia ke jalan Allah dan menerapkan hukum Allah, penjajah adalah musuh yang jauh, sedangkan musuh yang dekat adalah para penguasa kafir, yang kedua lebih layak diperangi daripada yang pertama.

Memandang masyarakat Mesir dan yang sepertinya bukan darus silmi yang berlaku padanya hukum-hukum Islam karena penduduknya kaum muslimin, tidak pula darul harbi di mana penduduknya adalah orang-orang kafir, akan tetapi ia adalah bagian ketiga di mana kaum muslimin padanya diperlakukan sesuai dengan apa yang berhak atasnya, orang yang keluar dari syariat Islam diperangi, dari sini mereka tidak mengkafirkan masyarakat muslim secara umum, akan tetapi para penguasa yang meliburkan syariat Islam.

Mewajibkan amar ma’ruf dan nahi mungkar atas setiap anggota masyarakat dengan tiga tingkatannya, dengan tangan, lisan dan hati, namun dalam penampakannya mereka sering tidak mengacu kepada asas memperhatikan kemaslahatan dan menolak kemudhratan.

Akar Pemikiran

Jamaah menjadikan al-Qur`an dan sunnah sebagai sumber pemikirannya, oleh karena itu mereka banyak berdalil kepada ayat-ayat dan hadits-hadits yang mendorong jihad.

Jamaah juga bersandar kepada fatwa-fatwa para ulama, yang paling menonjol adalah Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah. Mereka juga bersandara kepada peristiwa sejarah dan ucapan para ulama seperti Ibnul Qayyim, Qadhi Iyadh, Ibnu Katsir, an-Nawawi, Sayyid Quthb untuk menetapkan dasar-dasarnya.

Namun Jamaah dikritik karena memasung makna jihad hanya pada perang senjata semata.

Penyebaran

Kekuatan jamaah menyebar di bumi Mesir, di setiap kota dan universitas, Jamaah juga memiliki pendukung di luar Mesir yang diusir oleh pemerintah Mesir.

Kesimpulan

Jamaah Islam Mesir memandang bahwa jihad merupakan obat mujarab dan solusi tepat untuk mengembalikan khilafah Islam bagi kaum muslimin. Bagi mereka mendirikan negara Islam adalah fardhu ain.

Jamaah berpandangan bahwa penguasa yang menolak menerapkan hukum Islam adalah kafir yang harus diberontak. Bahwa jihad adalah perang, jihad selain perang adalah kepicikan dan kepandiran.

[Sumber: Dinukil dari al-Mausu’ah al-Muyassarah, isyraf Dr. Mani’ al-Juhani].