Bantahan terhadap pemikiran Khawarij

Seperti yang telah dijelaskan dalam pembahasan sebelumnya bahwa inti dari pemikiran Khawarij terkumpul pada dua hal:
1. Mengkafirkan muslim pelaku dosa besar.
2. Memberontak dan melawan pemimpin yang melakukan kemungkaran dengan alasan amar ma’ruf dan nahi mungkar.

Jawaban terhadap dua hal di atas

1. Muslim pelaku doa besar selain syirik bukan orang kafir, perbuatannya tidak mengeluarkannya dari lingkaran Islam. Khawarij mengkafirkan karena mereka hanya berpegang kepada dalil waid (ancaman) semata dan meninggalkan dalil-dalil waad (janji pahala). Inilah yang memicu kekeliruan pemikiran mereka. Dan yang benar adalah mengambil kedua dalil tersebut secara bersama dan memahaminya secara menyeluruh. Inilah yang dilakukan oleh Ahlus Sunnah wal Jamaah sehingga pendapat mereka dalam perkara ini adalah benar karena selaras dengan dalil-dalil secara menyeluruh.

Inilah dalil-dalil yang menyatakan bahwa muslim pelaku dosa besar tidak kafir.

“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! Tapi kalau yang satu melanggar perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. Kalau dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil. Orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab itu damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudaramu itu dan takutlah terhadap Allah, supaya kamu mendapat rahmat.” (Al-Hujurat: 9-10).

Allah menamakan dua kubu yang bertikai sebagai orang-orang yang beriman padahal pertikaian bisa membawa kepada peperangan yang di dalamnya adalah saling bunuh dan ini adalah dosa besar, meskipun begitu Allah tetap menyatakan mereka sebagai orang-orang yang beriman. Oleh karena itu Allah memerintahkan kelompok ketiga untuk mendamaikan kedua kubu dan menyatakan bahwa kelompok ketiga ini sebagai saudara bagi dua kubu yang bertikai dan saudara di sini adalah saudara iman.

“Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula).” (Al-Baqarah: 178).

Dalam ayat ini Allah menyatakan bahwa pembunuh adalah saudara bagi korban meskipun pembunuhan merupakan dosa besar dan saudara di sini adalah saudara iman. Jadi pembunuh masih dianggap mukmin.

Sabda Nabi saw,

يُدْخِلُ اللهُ أَهْلَ الجَنَّةِ الجَنَّةَ، يُدْخِلُ مَنْ يَشَاءُ بِرَحْمَتِهِ، وَيُدْخِلُ أَهْلَ النَّارِ النَارَ. ثّمَّ يَقُوْلُ: اُنْظُرُوْا مَنْ وَجَدْتُمْ فِي قَلْبِهِ مِثْقَالَ حَبَّةٍ مِنْ خَرْدَلٍ مِنْ إِيْمَانٍ فَأَخْرِجُوْهُ. فَيَخْرُجُوْنَ مِنْهَا حُمَمَا قَدِ امْتُحِشُوْا فَيُلْقَوْنَ فِي نَهْرِ الحَيَاةِ أَوِ الحَيَا فَيَنْبُتُوْنَ فِيْهِ كَمَا تَنْبُتُ الحِبَّةُ إِلَى جَانِبِ السَّيْلِ. أَلَمْ تَرَوْهَا كَيْفَ تَخْرُجُ صَفْرَاءَ مُلْتَوِيَة .

“Allah memasukkan penduduk surga ke surga. Dia memasukkan orang-orang yang Ia kehendaki dengan rahmatNya. Dan Ia memasukkan penduduk neraka. Kemudian berfirman, ‘Lihatlah, orang yang engkau dapatkan dalam hatinya iman seberat biji sawi maka keluarkanlah ia.’ Maka dikeluarkanlah mereka dari neraka dalam keadaan hangus terbakar, lalu mereka dilemparkan ke dalam sungai kehidupan atau air hujan, maka mereka tumbuh di situ seperti biji-bijian yang tumbuh di pinggir aliran air. Tidakkah engkau melihat bagaimana ia keluar berwarna kuning melingkar?” (HR. Muslim dan al-Bukhari).

Hadits ini menetapkan dikeluarkannya orang-orang dengan iman paling rendah dari neraka setelah mereka diazab di dalamnya. Orang dengan iman yang demikian adalah pelaku dosa-dosa besar, dikeluarkannya dia dari neraka berarti dia tidak kafir karena jika dia kafir niscaya dia kekal di dalamnya dan tidak dikeluarkan.

2. Membangkang dan melawan pemimpin hanya karena dia melakukan kesalahan dan kekeliruan dengan dalih amar ma’ruf bukan merupakan tindakan yang benar karena hal tersebut memicu fitnah dan pertumpahan darah dalam tubuh umat Islam. Adakah kerusakan yang lebih besar daripada ketika kaum muslimin berhadapan dengan yang lain dengan mengangkat senjata?

Dari sini kita memahami ketika ayat al-Qur`an mewajibkan kepada kaum muslimin menaati ulil amri setelah menaati Allah dan rasulNya. Hal tersebut semata-mata demi ketenangan dan ketenteraman masyarakat muslim.

Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (nya), dan ulil amri.” (An-Nisa`: 59).

Rasulullah saw sendiri telah berpesan kepada umatnya agar menaati pemimpin dan tidak membangkang terhadapnya lebih-lebih melawan dengan mengangkat senjata.

A. Dari Ubadah bin ash-Shamith berkata, “Nabi saw memanggil kami lalu kami membaiat beliau, dia berkata, ‘Di antara baiat beliau kepada kami adalah agar kami mendengar dan menaati dalam keadaan suka dan tidak suka, dalam keadaan mudah dan sulit dan meskipun hak-hak kita tidak dipenuhi, agar kami tidak menentang kepemimpinan dari pemiliknya kecuali jika kalian melihat kekufuran yang jelas di mana padanya kalian memiliki dalil yang jelas dari Allah’.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).

B. Sabda Nabi saw

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه ، قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : اسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوا ، وَإِنِ اسْتُعْمِلَ عَلَيْكُمْ عَبْدٌ حَبَشِيٌّ ، كَأَنَّ رَأْسَهُ زَبِيْبَةٌ .

Dari Anas bin Malik berkata, Rasulullah saw bersabda, “Dengarkanlah dan taatilah walaupun kalian dipimpin oleh hamba sahaya hitam dari Habasyah kepalanya seperti biji anggur.” (HR. Al-Bukhari).

C. Sabda Nabi saw

عَنْ أُمِّ سلمة رشي الله عنها زوج النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال : إِنَّهُ يُسْتَعْمَلُ عَلَيْكُمْ أُمَرَاءُ ، فَتَعْرِفُوْنَ وَتُنْكِرُوْنَ ، فَمَنْ كَرِهَ فَقَدْ بَرِئَ ، وَمَنْ أَنْكَرَ فَقَدْ سَلِمَ ، وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ . قَالُوا : يَارسولَ اللهِ أَفَلاَ نُقَاتِلُهُمْ ؟ قَالَ : لاَ، مَا صَلُّوا.

Dari Ummu Salamah istri Nabi saw bahwa Nabi saw bersabda, “Kalian akan dipimpin oleh pemimpin-pemimpin, kalian menilai sebagian perbuatan mereka baik dan sebagian lain buruk. Barangsiapa membenci maka dia telah berlepas diri, barangsiapa mengingkari maka dia telah selamat akan tetapi yang rela dan mengikuti.” Mereka berkata, “Ya Rasulullah mengapa kita tidak memerangi mereka?” Nabi saw menjawab, “Jangan, selama mereka shalat.” (HR. Muslim).

Sikap salaf dan ulama terhadap Khawarij

Dr. Nashir Abdul Karim al-Aql menukil beberapa atsar yang diriwayatkan oleh Abdullah bin Ahmad dalam kitabnya as-Sunnah, di antaranya:

A. Dari Muawiyah bin Qurrah berkata, “Seorang Khawarij muhakkim muncul pada masa sahabat Rasulullah saw, maka beberapa orang sahabat Rasulullah saw keluar kepadanya dengan pedang, di antara mereka adalah Aidz bin Amru.”

B. Dari al-Auraq bin Qais berkata, “Kami di Ahwaz memerangi Khawarij, dalam barisan kami terdapat Abu Barzah al-Aslami. Lalu Abu Barzah pergi ke sungai berwudhu dan shalat.”

C. Ibnu Umar memandang Khawarij seburuk-buruk makhluk, Ibnu Umar berkata, “Mereka mengambil ayat-ayat yang turun untuk orang kafir dan menerapkannya kepada kaum muslimin.” (HR. Al-Bukhari).

D. Imam al-Ajurri dalam asy-Syariah meriwayatkan dari Ibnu Thawus dari bapaknya berkata, “Khawarij yang apabila membaca al-Qur`an pingsan disinggung kepada Ibnu Abbas, Ibnu Abbas berkata, ‘Mereka beriman kepada muhkamnya dan tersesat pada mutasyabihnya’.”

E. Imam al-Ajurri dalam asy-Syariah meriwayatkan dari Abdullah bin Abu Yazid berkata, aku mendengar Ibnu Abbas berkata ketika Khawarij disinggung di hadapannya, kesungguhan dan kebaikan mereka, Ibnu Abbas berkata, “Mereka tidak lebih bersungguh-sungguh daripada orang Yahudi dan Nasrani dan mereka di atas kesesatan.”

Meskipun Khawarij diperangi tidak berarti mereka kafir.

Ibnu Taimiyah berkata, “Khawarij termasuk orang-orang yang paling jelas bid’ahnya, paling getol memerangi dan mengkafirkan umat tetapi tidak seorang pun sahabat yang mengkafirkan mereka, tidak Ali bin Abu Thalib, tidak selainnya, para sahabat menetapkan hukum terhadap mereka sama dengan hukum terhadap kaum muslimin yang berbuat zhalim dan melampui batas.”