Tanya :

Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya: Apa hu-kumnya darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari sebelum persalinan?

Jawab :

Para ahli Fiqh telah mengatakan dengan jelas bahwa darah yang keluar dari wanita hamil pada lebih dari tiga hari sebelum persalinan adalah darah rusak (darah penyakit) dan bukan darah nifas, dengan demikian wanita itu tiada dikenakan hukum nifas walaupun telah ada tanda-tanda menunjukkan akan datangnya masa nifas, namun demikian perlu diketahui bahwa dalam hal ini ada perbedaan pendapat. Landasan pendapat para ahli fiqh ini adalah tanda kejadian yang telah biasa terjadi dan tidak berdasarkan nash karena tidak ada nash yang menetapkan hal ini, bahkan jika Anda memperhatikan darah yang keluar sebelum terjadinya persalinan terkadang lebih dari tiga hari sebagaimana telah banyak terjadi, maka dengan demikian, merujuk kepada pendapat para ulama fiqh itu tentang batasan masa nifas yang berdasarkan pada kebiasaan adalah lebih utama dari pada merujuk pada suatu pendapat yang tidak memiliki dalil dalam hal ini.
( Al-Majmu’ah Al-Kamilah limu’allafat Asy-Syaikh Ibn As-Sa’di, halaman 100 )