Pengumuman oleh seorang wanita Muslimah yang sudah berkeluarga di New York bahwa dirinya berniat mengimami shalat Jum’at di salah satu masjid di kota itu menuai kecaman dan penolakan keras dari kalangan agamis dan ahli fiqih, Amerika, khususnya ini merupakan yang pertama terjadi di dalam sejarah Islam.

Dr ‘Aly as-Salus, ustadz di bidang fiqih dan Ushul Fiqih, fakultas Syari’ah, Universitas Qatar, yang juga wakil satu Lembaga Ahli Fiqih Syari’at di Amerika menegaskan bahwa wanita tidak boleh hukumnya mengimami shalat laki-laki, apalagi khuthbah Jum’at yang hanya sah dilakukan kaum laki-laki saja. Dalam keterangan persnya kemarin, Rabu, Dr as-Salus mengatakan bahwa sama sekali dan secara mutlak tidak ada dalil yang membenarkan wanita mengimami shalat laki-laki seberapapun kapasitas keilmuan wanita tersebut.

Nyonya Muslimah Amerika bernama Aminah Wadud tersebut sebelumnya pernah mengumumkan bahwa dirinya akan mengimami kaum laki-laki dan wanita dalam shalat Jum’t besok, tanpa pemisahan tempat alias bisa berbaur dalam satu shaf dan ini tentulah peristiwa paling aneh yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Lembaga Ahli Fiqih Syari’at di Amerika telah mengeluarkan keterangan yang dipublikasikan di Douha, Qatar, kemarin berisi pengingkaran pihak lembaga atas sikap yang merupakan perbuatan bid’ah dan sesat tersebut dengan menegaskan bahwa tidak ada celah bagi wanita untuk berkhuthbah Jum’at atau pun mengimami shalatnya dan siapa saja yang ikut dalam shalat tersebut, maka hukum shalatnya tidak sah, baik bagi yang jadi imam atau pun makmum. Semoga Allah memberikan hidayah-Nya kepada wanita Muslimah tersebut dan mengembalikannya ke jalan yang benar. (istod/AH)