Yang lazim bagi orang yang berpuasa adalah memperbanyak ketaatan dan menghindari semua larangan. Sedangkan yang wajib atasnya adalah memelihara kewajiban-kewajiban dan menjauhi hal-hal yang diharamkan, yaitu melaksankaan shalat yang lima waktu pada waktunya secara ber-jama’ah, meninggalkan dusta dan ghibah (menggunjing), meninggalkan kecurangan dan praktek-praktek riba serta semua perkataan atau perbuatan haram lainnya. Nabi Shalallaahu alaihi wasalam telah bersabda,

مَنْ لَمْ يَدَعْ قَوْلَ الزُّوْرِ وَالْعَمَلَ بِهِ وَالْجَهْلَ فَلَيْسَ لِلَّهِ حَاجَةٌ أَنْ يَدَعَ طَعَامَهُ وَشَرَابَهُ.

“Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan bohong dan amalan palsu serta perbuatan bodoh, maka Allah tidak membutuh-kan dia agar meninggalkan makan dan minumnya.”
( Fatawa Ash-Shiyam, Syaikh Ibnu Utsaimin, hal. 24. )