Hal-hal yang haram dilakukan oleh yang tidak berwudhu:
Apabila seorang muslim berhadats kecil (tidak berwudhu), maka haram melakukan hal-hal berikut ini:
- Menyentuh mushaf Al-Qur’an, karena Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yang beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman :(14)
“Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an selain orang yang suci”.
Adapun membaca Al-Qur’an dengan tidak menyentuhnya, maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yang berhadats kecil. - Mengerjakan shalat. Orang yang berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu, karena Rasulullah bersabda: (15)
“Allah tidak menerima shalat yang dilakukan tanpa wudhu”.
– Boleh bagi orang yang tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, karena keduanya bukan merupakan shalat, sekalipun lebih afdhalnya adalah berwudhu sebelum melakukan sujud. - Melakukan thawaf. Orang yang berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu, karena Rasulullah telah bersabda :
“Thawaf di Baitullah itu adalah shalat”. (16)
Dan juga karena Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf. (17)
Catatan Penting:
Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur terlebih dahulu, karena pencucian keduanya dilakukan sehabis buaang air, dan hal tersebut tidak ada hubungannya dengan wudhu.
Wallahu a`lam, wa shallallahu `ala nabiyyina Muhammad wa `ala alihi washahbihi wa sallam.