Gambaran Kedua: Membunuh Orang Yang Melakukan Penjagaan Terhadap Non Muslim

Bila ada beberapa orang aparat keamanan melakukan penjagaan terhadap umat non Muslim, maka tidak boleh sama sekali membunuh mereka dengan alasan apa pun. Bila ada yang berkata, “Mereka itu sudah menjadi kafir karena melakukan penjagaan terhadap umat non Muslim tersebut” maka ini adalah perkataan yang tertolak dan tidak seorang ulama pun yang mengatakan kafirnya orang yang melakukan penjagaan terhadap umat non Muslim.

Seperti yang sudah diketahui bahwa setiap individu kaum Muslimin boleh memberikan rasa aman kepada umat non Muslim dan ini sebenarnya sudah cukup sebagai jawaban atas orang yang mengatakan bahwa orang yang melakukan itu adalah kafir sebab tidak mungkin dikatakan kepada seorang Muslim, “Kamu tidak boleh memberikan rasa aman kepada umat non Muslim,” lalu bila dia memberikan rasa aman mereka lantas kita katakan kepadanya, “Kamu kafir.”

Adalah kewajiban bagi seorang Muslim untuk menjaga tangan dan lisannya agar tidak menyakiti siapa pun baik melalui tindakan maupun perkataan. Sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah bersabda,

اْلمُسْلِمُ مَنْ سَلِمَ اْلمُسْلِمُوْنَ مِنْ لِسَانِهِ وَيَدِهِ

“Seorang Muslim (sejati) adalah orang yang kaum Muslimin lainnya selamat dari kejahatan tangan dan lisannya.”( HR. al-Bukhari: 10 dan Muslim: 40)