E. Membunuh non Muslim di negeri Islam dapat menyebabkan pembunuhan anak-anak dan para wanita yang bersama mereka.

Allah Ta’ala telah mengharamkan pembunuhan terhadap anak-anak dan kaum wanita sekalipun di dalam peperangan selama mereka (kaum wanita) tidak ikut berperang dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga mengingkari hal itu. Di dalam kitab ash-Shahîhain dari Ibn Umar radhiallahu ‘anhuma bahwasanya ditemukan seorang wanita yang mati terbunuh di dalam salah satu peperangan Nabi, maka beliau mengingkari pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak. (HR. al-Bukhari: 3014; Muslim: 1744)

Imam an-Nawawi berkata, “Para ulama bersepakat untuk mengamalkan hadits ini dan mengharamkan pembunuhan terhadap kaum wanita dan anak-anak selama mereka tidak ikut berperang, namun jika mereka ikut berperang, maka Jumhur ulama berkata bahwa mereka boleh dibunuh.” (Syarh an-Nawawi, Op.Cit.,h.324)

Sedangkan mengenai penyerangan pada malam hari terhadap non Muslim dan anak-anak cucu yang bersama mereka, Imam Malik dan al-Auzâ’i berpendapat bahwa tidak boleh membunuh kaum wanita dan anak-anak, apa pun kondisinya, sekalipun orang-orang yang berperang itu menjadikan mereka sebagai tameng, bertahan di benteng atau di kapal dan menjadikan kaum wanita dan anak-anak bersama mereka; maka tidak boleh memanah ataupun membakar mereka.

Sementara Imam asy-Syâfi’i rahimahullah berpendapat bahwa tidak boleh membunuh wanita kecuali bila ia ikut serta berperang. Ibn Habîb al-Maliki berkata, “Tidak boleh sengaja bermaksud membunuhnya (wanita) bila ia juga ikut serta berperang kecuali memang benar ia langsung terjun membunuh dan bertujuan demikian.” (Lihat, Fath al-Bâry, Op.Cit., Jld.VI, h.178-179)

Ibn Hajar rahimahullah menukil kesepakatan ulama atas larangan menyengaja untuk membunuh kaum wanita dan anak-anak. Kemudian dia berkata, “Adapun alasan kaum wanita adalah karena kelemahan mereka sedangkan alasan anak-anak juga dilarang dibunuh adalah karena ketidakberdayaan mereka untuk melakukan kekufuran.” (Lihat, Fath al-Bâry, Op.Cit., Jld.VI, h. 179)

Ibn al-Qayyim rahimahullah berkata, “Terdapat hadits yang valid dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda,

اْلمُسْلِمُوْنَ تَتَكَافَأُ دِمَاؤُهُمْ وَيَسْعَى بِذِمَّتِهِمْ أَدْنَاهُمْ

“Darah kaum Muslimin adalah setara, dan kalangan paling bawah di antara mereka dapat mengupayakan perlindungan atas mereka.” (HR. Abu Daud: 2751; Ibn Mâjah: 2685; an-Nasâ`iy: 4738 dan diriwa-yatkan juga oleh Imam Ahmad di dalam Musnad al-‘Asyarah al-Mubasysyarîn bi al-Jannah. Syaikh al-Arna`ûth berkata, “Sanadnya Hasan dan didukung oleh hadits Ibn ‘Abbas dan Ma’qil bin Yasâr.”)

Juga terdapat hadits yang valid bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan perlindungan kepada dua orang yang telah diberi perlindungan oleh Ummu Hâni`, anak paman beliau. ( HR. al-Bukhari: 357; Muslim: 336; at-Tirmidzi: 1579 dengan lafazh “Ajartu Rajulain Min Ahimmâ’iy, lalu Rasulullah berkata, “Qad Ammanna Man Ammanti.” )

Demikian juga berdasarkan hadits yang valid bahwa beliau shallallahu ‘alaihi wasallam telah memberikan perlindungan kepada Abu al-‘Âsh bin ar-Rabî’ ketika putrinya, Zainab memberikan perlindungan kepadanya, kemudian beliau bersabda,

يُجِيْرُ عَلَى اْلمُسْلِمِيْنَ أَدْنَاهُمْ

“Kalangan paling bawah dari kaum Muslimin (berhak) memberikan perlindungan.” (HR. Abu Daud dengan lafazh “Wa Yujîr ‘Alaihim Aqshâhum” no.2751; Ibn Mâjah: 2683 dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad dari hadits ‘Amr bin al-‘Ash. Syaikh al-Arna`ûth berkata, “Di dalam sanadnya terdapat periwayat majhûl (anonim), juga dikeluarkan di dalam Musnad al-Muktsirîn dan sanadnya Hasan dengan lafazh ‘Yujîr ‘Ala Ummatî Adnâhum.”)

Di dalam hadits yang lain,

يُجِيْرُ عَلَى اْلمُسْلِمِينَ أَدْنَاهُمْ وَيَرُدُّ عَلَيْهِ أَقْصَاهُمْ

“Kalangan paling bawah kaum Muslimin (berhak) memberikan perlindungan dan (berhak) pula kalangan paling jauh mereka untuk mendapatkan bagian hasil (ghanimah).” (HR. Abu Daud: 2751; Ibn Mâjah: 2683 dan diriwayatkan juga oleh Imam Ahmad di dalam Musnad al-Muktsirîn. Syaikh al-Arna`ûth ber-kata, “Sanadnya Hasan.”)

Selanjutnya, Ibn al-Qayyim berkata, “Bahwa kalangan paling bawah kaum muslimin dapat mengupayakan perlindungan buat mereka. Sebagai konsekuenisnya, maka perlindungan yang diberikan oleh seorang wanita dan budak dapat diterima.” (Lihat, Zâd al-Ma’âd, Op.Cit.,h.89-90)

Dari pemaparan di atas, jelaslah bahwa tidak boleh menyengaja untuk membunuh kaum wanita dan anak-anak baik dalam suasana aman ataupun perang. Juga sangat jelas sekali berdasarkan dalil-dalil tersebut betapa Islam tidak bertanggung jawab atas (berlepas diri dari) pembunuhan terhadap nyawa-nyawa tak berdosa baik dari kaum laki-laki, kaum wanita ataupun anak-anak di negeri kaum Muslimin.