Tanya :

Syaikh Ibnu Utsaimin ditanya: Jika wanita itu tidak berwudhu saat mengeluarkan cairan tersebut karena ketidaktahuannya dalam masalah ini, bagaimanakah hukumnya?

Jawab :

Hendaknya ia bertaubat kepada Allah Subhannahu wa Ta’ala, kemudian jika ia berada di tempat di mana tidak ada orang yang bisa ia tan-yai mengenai masalah ini, seperti halnya seorang remaja putri yang tinggal di suatu pedalaman ditambah lagi jika ia tidak mengetahui bahwa cairan itu dapat membatalkan wudhu, maka hal itu tidak mengapa baginya. Lain hal-nya jika di tempat tinggalnya itu ada ulama yang bisa ditanyai tapi ia tidak mau bertanya tentang hal itu, maka wajib baginya untuk mengqadha shalat-shalat yang telah ia tinggalkan itu.
( Majmu’ Fatawa wa Rasa’il Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin, 4/288. )