Tanya :

Darah bagaimanakah yang keluar dari tubuh yang dapat merusak puasa? dan bagaimana itu bisa merusak puasa?

Jawab :

Darah yang dapat merusak puasa adalah darah yang keluar karena berbekam, berdasarkan hadits Nabi Shalallaahu alaihi wasalam :

أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحْجُوْمُ.

“Orang yang membekam dan yang dibekam batal puasanya.” Dikiaskan pada berbekam ini segala sesuatu yang semakna dengan itu, yaitu yang dilakukan orang dengan pilihan (bukan keterpaksaan), yakni yang mengeluarkan banyak darah sehingga menyebabkan lemahnya tubuh, maka itu merusak puasa seperti halnya berbekam, karena syari’at Islam tidak memisahkan dua hal yang bermiripan dan tidak pula memadukan dua hal yang berseberangan … Adapun darah yang keluar dari seseorang tanpa sengaja, seperti mimisan, luka pada tubuh karena terkena pisau saat memotong daging, atau karena terkena pecahan kaca atau yang serupa dengan itu, maka hal itu tidak membatalkan puasa walaupun banyak darah yang keluar, apalagi kalau keluarnya hanya sedikit, karena keluarnya darah yang sedikit tidak berdampak seperti yang ditimbulkan oleh berbekam, seperti juga halnya darah yang dikeluarkan untuk pemeriksaan tidak merusak puasa.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )