D. Membunuh Non Muslim di negeri Islam merupakan bentuk kerusakan di muka bumi

Biasanya orang yang ingin membunuh umat non Muslim tidak akan mampu melakukannya kecuali dengan menggunakan bahan peledak, sebab mereka itu (non Muslim) sudah mendapatkan perlindungan dari negara-negara tempat mereka tinggal. Jadi, bila bahan-bahan peledak ini digunakan, maka akan mengakibatkan binasanya pula orang-orang yang berada di sekitarnya dan harta-harta benda seperti gedung-gedung, mobil-mobil, makanan dan sebagainya. Belum lagi, menimbulkan rasa takut mereka yang menjadi target tersebut dan setiap orang yang tinggal bersama mereka atau di sekitar mereka. Perbuatan ini tentu tidak dapat disangkal lagi sebagai bentuk kerusakan di muka bumi di mana Allah melarang para hambaNya untuk melakukannya sebagaimana dalam firmanNya, “Dan di antara manusia ada orang yang ucapannya tentang kehidupan dunia menarik hatimu, dan dipersaksikannya kepada Allah (atas kebenaran) isi hatinya, padahal ia adalah penantang yang paling keras. Dan apabila ia berpaling (dari mukamu), ia berjalan di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanaman-tanaman dan binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan.” (Al-Baqarah: 204-205).

Dan juga firmanNya, “Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan. Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan telinga mereka dan dibutakan penglihatan mereka.” (Muhammad: 22-23).