Pengadilan Maroko, Rabu menjatuhkan vonis 6 bulan penjara plus denda sebesar 500 dirham (60 dolar) atas seorang wisman asal Jerman dengan tuduhan berupaya melakukan kegiatan kristenisasi terhadap kaum Muslimin di taman wisata Aghadir yang terletak di sebelah selatan negara itu.

Para pejabat setempat menegaskan, pengadilan di Aghadir (lokasi wisata paling menarik di Maroko) menemukan bukti pelanggaran yang dilakukan seorang warga negara Jerman berusia 64 tahun. Pelanggaran itu berupa upaya menggoyahkan keimanan seorang Muslim.!!

Para pejabat di pengadilan itu mengatakan, warga Jerman yang menjadi terdakwa itu aslinya berdarah Mesir dan bernama Shadiq Nushi Yussi. Minggu lalu, ia ditangkap saat kepergok membagi-bagikan beberapa buku dan kepingan vcd tentang keyakinan Nasrani kepada para pemuda Maroko yang beragama Islam di jalan raya.!!??

Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Maroko, maka siapa saja yang berupaya menggoyahkan keimanan seorang Muslim atau menyebabkannya pindah agama maka ia dipenjara hingga 6 bulan plus denda.!!

Vonis tersebut dikeluarkan setelah beberapa laporan dimuat di sejumlah mass media lokal mengenai adanya sekelompok orang beragama Kristen yang melakukan propaganda rahasia untuk mengkristenkan ribuan kaum Muslimin Maroko.!!??

Menurut perkiraan sejumlah diplomat barat, di Maroko terdapat hampir 20 ribu pemeluk Kristen yang mayoritasnya berdomisili di ibukota Rabath dan Dar Baidha. (istod/AS)