DEFINISI AL-GHULUW

Al-ghuluw secara bahasa adalah menambahkan, meninggikan, dan melampaui batas serta kadar ukuran yang biasa pada segala sesuatu, atau berlebihan padanya, seperti kalimat “ghola fiddin wal amru yaghlu” kalimat ini artinya adalah melampaui batas. ( Lisanul Arab juz 15 hal 131-132.) Adapun al-ghuluw secara istilah adalah model atau tipe dari keberagamaan yang mengakibatkan seseorang keluar dari agama tersebut. (Lisanul ‘Arab juz 15 hal 131, 132.)

Al-Qur’an, hadits, dan bahasa menunjukan bahwa al-ghuluw artinya melampaui batas dan kadar (ukuran). Sehingga setiap orang yang mengatakan kenabian untuk orang yang bukan Nabi, atau menuhankan manusia, atau mengakui kepemimpinan seseorang yang bukan pemimpin, maka ia layak untuk dikatakan bahwa ia telah melakukan al-ghuluw. (az-Zinah Fi al-Kalimat al-Islamiyah al-‘Arabiyah, hal 305 dan 354.)

Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Al-ghuluw adalah berlebihan dalam sesuatu dan bersikap keras padanya dengan tindakan melampaui batasan sesuatu tersebut, dan pada al-ghuluw juga terkandung makna memperdalam. (Fathul Bari juz 13 hal 291)

Maka makna al-ghuluw secara istilah adalah berlebihan dalam melampai batas ukuran yang ditetapkan atau diakui oleh syari’at dalam masalah-masalah agama. (Al-Ghuluw karangan ‘Ali asy-Syibl, hal 22.)