Kesalahan yang Berhubungan Dengan Rukun Islam

  • Mengakhirkan shalat dari waktunya, khususnya ketika bepergian atau begadang atau terlambat tidur yang biasa-nya akan membuat seseorang terlambat melaksanakan shalat Shubuh sampai matahari terbit. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda,

    إِنَّهُ أَتَانِيَ اللَّيْلَةَ آتِيَان، وَإِنَّهُمَا اِبْتَعَثَانِيْ، وَإِنَّهُمَ قَالاَلِيْ: اِنْطَلِقْ، وَإِنِّيْ اِنْطَلَقْتُ مَعَهُمَا، وَإِنَّا أَتَيْنَا عَلَى رَجُلٍ مُضْطَجِعٍ وَإِذَا آخَرُ قَائِمٌ عَلَيْهِ بِصَخْرَةٍ، وَإِذَا هُوَ يُهَوِّيْ بِالصَّخْرَةِ لِرَأْسِهِ فَيَثْلُغُ رَأْسَهُ فَيَتَدَهْدَهُ الْحَجَرُ هَا هُنَا فَيَتَّبِعُ الْحَجَرَ فَيَأْخُدُهُ، فَلاَ يَرْجِعُ إِلَيْهِ حَتَّى يُصْبِحَ رَأْسُهُ كَمَا كَانَ، ثُمَّ يَعُوْدُ عَلَيْهِ فَيَفْعَلُ بِهِ مِثْلَ مَا فَعَلَ بِهِ الْمَرَّةَ اْلأُوْلَى، قَالَ: قُلْتُ لَهُمَا: سُبْحَانَ اللهُ، مَا هَذَانِ؟ قَالاَ لِي: أَمَا إِنَّا سَنُخْبِرُكَ، أَمَّا الرَّجُلُ اْلأَوَّلُ الَّذِيْ أَتَيْتَ عَلَيْهِ يَثْلُغُ رَأْسَهُ بِالْحَجَرِ فَإِنَّهُ الرَّجُلُ يَأْخُذُ الْقُرْآنَ فَيَرْفُضُهُ وَيَنَامُ عَنِ الصَّلاَةِ الْمَكْتُوْبَةِ. (رواه البخاري)

    “Sungguh telah datang kepadaku -pada malam hari- dua malaikat. Mereka berdua mengajakku, mereka berkata padaku: ‘Berangkatlah! Maka akupun berangkat bersama mereka berdua. Kemudian kami mendatangi(suatu tempat yang disana ada) seorang pria yang tidur dengan posisi miring dan ada pria lain lagi yang berdiri di sampingnya sambil memegang batu besar. Tiba-tiba pria tersebut (yang tidur) menghujamkan batu itu tepat dikepalanya, sehingga pecah. Lalu batu tadi menggelinding ke sini dan pria itu (yang berdiri) mengikuti batu tersebut dan mengambilnya. Dan ia tidak kembali kepadanya (orang yang pecah kepalanya) sehingga kepala tersebut kembali seperti semula. (Bila sudah kembali ke asal) orang tadi kembali mendatanginya sehingga ia (orang yang pecah kepalanya) melakukan hal seperti pada kali yang pertama. Lalu Nabi Shalallaahu alaihi wasalam berkata: ‘Aku bertanya pada mereka berdua (malaikat): Subhanallah (Mahasuci Allah): Siapakah dua orang ini? Mereka menjawabku: Kami akan memberitahu kepadamu, orang laki-laki pertama yang ketika kamu datang, menghancurkan kepalanya dengan batu, dia adalah orang yang mengambil (mengetahui, pen.) Al-Qur’an lalu dia menolaknya dan dia tidur sampai tidak melaksanakan shalat wajib.” (HR. Al-Bukhari).

  • Bila seorang wanita tidak mengqadha’ (mengganti) shalat yang sudah masuk waktunya namun belum dilak-sanakan karena keluar darah haid atau nifasnya. Pada-hal, seharusnya dia wajib menggantinya langsung setelah suci.
  • Membiarkan suami dan anak-anaknya yang tidak melaksanakan shalat dan tidak menasehati mereka.
  • Tidak memperhatikan pengeluaran zakat mal (harta) dan perhiasan yang dimilikinya padahal sudah sampai haul-nya (satu tahun) dan nishab-nya. Allah Subhannahu wa Ta’ala berfirman,
  • Ikut-ikutan trend model baju atau bentuk sisiran rambut atau alat-alat kosmetik dan trend kewanitaan lainnya. Sikap semacam ini akan dapat menghilangkan ciri seorang muslimah dan memudarkan jati dirinya.
    dirimu sendiri, maka rasakanlah sekarang (akibat dari) apa yang kamu simpan itu.”(At-Taubah: 34-35)
  • Tidak ada perhatiannya terhadap masa baligh putra-putrinya dan terhadap kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan mereka saat itu. Di mana kita lihat ada anak-anak putri yang sudah baligh dan mendapatkan menstruasi (haid), tetapi sang ibu tidak memerintahkannya untuk shalat, puasa, memakai jilbab dan kewajiban-kewajiban lainnya.
  • Mengkhususkan warna tertentu untuk kain ihram haji atau umrah, seperti warna hijau dan lain sebagainya. Begitu pula mengenakan niqab (penutup wajah) dan sarung tangan di saat ihram. Rasulullah Shalallaahu alaihi wasalam bersabda:

    لاَ تَنْتَقِبُ الْمَرْأَةُ الْمُحْرِمَةُ وَلاَ تَلْبِسُ الْقَفَازَيْنِ (رواه البخاري)

    “Tidak boleh bagi wanita yang berihram (untuk) mengenakan niqab dan sarung tangan.” (HR. Al-Bukhari)