Tanya :

Lima tahun yang lalu, ia mengalami haidh untuk pertama kalinya. Ketika datang bulan Ramadhan ia berpuasa selang seling selama beberapa hari hingga waktu dhuha karena tidak kuat menahan lapar. Pada tahun 1403 ia berpuasa dua hari, pada tahun 1404 ia berpuasa sebelas hari. Bagaimana hukumnya? Jazakumullah khairan.

Jawab :

Perbuatan ini diharamkan dan tidak boleh dilakukan. Karena, jika seorang wanita telah mengalami haidh maka ia mempunyai kewajiban sebagaimana yang diwajibkan atas para wanita yang telah dewasa. Karena itu, hendaknya anda mengqadha hari-hari yang anda tinggalkan pada tahun lalu dan tahun-tahun sebelumnya jika itu terjadi setelah anda mengalami haidh. Sayang sekali, bahwa pertanyaan ini paling sering ditanyakan. Ini termasuk hal yang tidak banyak diketahui orang dan menunjukkan tidak pedulinya mereka terhadap “memahami agama”.

Yang wajib bagi seorang muslim, baik laki-laki maupun perempuan adalah memahami agamanya, berdasarkan sabda Nabi Shalallaahu alaihi wasalam:

مَنْ يُرِدِ اللهُ بِهِ خَيْرًا يُفَقِّهْهُ فِي الدِّيْنِ.

“Barangsiapa yang dikehendaki Allah kebaikan padanya maka akan dipahamkan dalam agama.”( Dikeluarkan oleh Al-Bukhari (71) dalam kitab Al-Ilm. Muslim (no. 1037) dalam kitab Al-Imarah. )

Sebagaimana diketahui, bahwa barangsiapa yang berjalan tanpa penerangan maka dikhawatirkan ia akan tersesat dan binasa. Adapun yang berjalan dengan penerangan dan cahaya, maka ia adalah yang hebat dan pandai. Wallahul Muwaffiq.
( “Fatawa Ash-Shiyam” karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin )