Perbandingan HAM versi Islam dengan Konsep HAM dunia buatan Manusia.

Diperlukan studi komparatif antara konsep HAM Islam dengan konsep HAM buatan manusia untuk memperjelas kehebatan dan kemuliaan Islam dari selainnya. Di antara sisi yang dapat disampaikan di sini adalah:

1. Sumber Pengambilan Hukumnya
HAM versi konsep dan piagam dunia adalah buatan manusia yang tidak pernah luput dari kesalahan. Manusia banyak berbuat salah daripada benarnya. Sedangkan HAM versi Islam bersumber dari kitab suci al-Qur`an dan as-Sunnah Rasulullah yang tidak berbicara dengan hawa nafsu. Sehingga HAM versi syariat adalah Rabbaniyatul mashdar.

2. Konsekuensi hukuman
Piagam buatan manusia berupa konsep dan harapan yang berasal dari PBB, tidak ada paksaan dan konsekuensi hukum (ilzam) dan perumusnya bisa jadi adalah orang yang pertama melanggarnya. Sedangkan dalam Islam maka HAM bersifat abadi, pasti, memiliki konsekuensi hukum dan tidak menerima pelaksanaan parsial, penghapusan dan perubahan. Setiap individu harus melaksanakannya dengan berharap pahala dari Allah dan takut dari adzab-Nya. Siapa yang sengaja menelantarkannya, maka pemerintah Islam berhak memaksa untuk melaksanakan, dan menerapkan hukuman syar’i atasnya.

3. Terdahulu
Piagam HAM dunia pertama kali ada pada tahun 1215 M atau di abad ke 13 Masehi. Sedangkan Islam mengenal konsep dan piagam HAM sejak awal munculnya Islam.

4. Perlindungan dan Jaminan
Dalam piagam HAM dunia buatan manusia hanya berisi himbauan etika, belum sampai pada pelaksanaan di lapangan. Piagam ini tegak di atas dua hal:
a. Kesepakatan di atas dasar umum dan pengakuan antar negara.
b. Penerapan sanksi yang dipakai untuk menghukum negara yang melanggar HAM.

Himbauan-himbauan ini pada hakikatnya hanya di atas kertas saja. Peletaknya memainkannya sesuka hati, syahwat dan kepentingannya saja. Sedangkan dalam Islam, HAM tersebut adalah anugerah Allah kepada manusia sebagai pelindung dan penjamin. Hal itu karena:
a. Suci, mengandung kewibawaan dan kemuliaan, karena ia turun dari sisi Allah tanpa membedakan antara pribadi dan pemerintah dalam melanggar dan perbuatan melampaui batasannya.
b. Kemuliaannya bersumber dari dalam diri yang beriman kepada Allah.
c. Tidak bisa dihilangkan, dihapus dan diubah.
d. Tidak ada sikap ekstrim baik terlalu melampaui batas atau tidak dihiraukan (tidak terlalu ketat atau tidak terlalu longgar).

Ditambah lagi untuk menjaga HAM dan syari’at, diadakan hudud syariat (sanksi hukum) dan aturan peradilan untuk melindungi HAM.

5. Bersifat universal
HAM Islam memiliki keistimewaan dalam keuniversalan konsep. Kami sampaikan di sini sebagian hak-hak manusia yang belum dicantumkan dalam piagam HAM dunia, di antaranya:

1. Hak anak yatim, dalam piagam HAM internasional hanya ada isyarat pemeliharaan anak yatim saja. Sedangkan dalam Islam ada perhatian khusus terhadap anak yatim, penjagaan hak-haknya dan anjuran berbuat baik pada mereka dengan seluruh jenis kebaikan. Bahkan memberikan pahala atas hal tersebut. Allah berfirman, artinya, “Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu, adalah dosa yang besar.” (QS. an-Nisa’: 2)

Bahkan memberikan balasan yang mengerikan pada orang yang memakan harta yatim dengan zhalim seperti dalam firman-Nya, artinya, “Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka).” (QS. an-Nisa`: 10)

2. Hak orang yang lemah akalnya. Islam memberikan perhatian dan menjaga hak-hak mereka, seperti dijelaskan dalam firman Allah, artinya, “Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik.” (QS. an-Nisa’: 5)

3. Hak Waris. Hak ini banyak dilalaikan dan tidak diperhatikan dalam banyak piagam HAM, namun Islam memberikan perhatian yang besar atasnya hingga menjelaskan semua tata cara pembagiannya dengan lengkap dalam al-Qur`an. Seperti dijelaskan dalam firman Allah, artinya, “Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.” (QS. an-Nisa`: 7)

Bahkan Nabi pernah bersabda, “Sampaikan bagian warisan kepada ahlinya lalu yang tersisa untuk lelaki yang paling berhak.” (HR. al-Bukhari).

4. Hak membela diri. Hak ini juga tidak ada dalam Piagam HAM dunia, padahal dijelaskan oleh Allah dalam beberapa ayat dan hadits, seperti firman Allah, artinya, “Bulan Haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishaash. Oleh sebab itu, barangsiapa yang menyerang kamu, maka seranglah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah, bahwa Allah beserta orang-orang yang bertakwa.” (QS. al-Baqarah: 194)

Allah juga memerintahkan Jihad dan mempersiapkan diri untuk hal itu, seperti firman Allah, artinya, “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah dan musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah niscaya akan dibalasi dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).” (QS. al-Anfal: 60)

6. HAM dalam Islam menolak adanya perbedaan ras dan warna kulit.

Keberadaan HAM Islam sebagai bagian dari syariat, memiliki hubungan sangat erat dan kokoh dengan pembentukan akidah dan akhlak, sehingga hak-hak manusia terjamin dengan nash-nash syariat.

7. Setiap hak manusia dalam Islam dilihat dari tinjauan hukum syariat bukan dari perkembangan sosial atau politik, sebagaimana dalam konsep pemikiran barat. Lihatlah firman Allah, artinya, “Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan.” (QS. al-Isra`: 70)

Demikian sedikit bukti kelengkapan dan keindahan konsep Islam tentang HAM. Setelah ini, apakah kita masih belum mau melihat ajaran Islam? Wallahu a’lam bish shawab.

*Tulisan ini diangkat dari kajian bulanan bertema: “HAM dalam Perspektif Islam” di masjid Jami’ Al-Sofwa tanggal 17 April 2011 yang di isi oleh: al-Ustadz Kholid Syamhudi, Lc (Pengasuh Pesantren Ibnu Abbas-Sragen dan Staf Redaksi Majalah as-Sunnah-Solo)