Zakat Perdagangan

Seorang pedagang hendaknya menghitung jumlah nilai barang dagangan dengan harga asli lalu digabungkan dengan keuntungan bersih setelah dipotong piutang. Kadar zakatnya 2½ %.*7

Suatu contoh:

Seorang pedagang menjumlah barang dagangan di akhir tahun dengan jumlah total Rp. 200.000.000,- dan laba bersih sebesar Rp.50.000.000,- sementara dia mempunyai hutang sebesar Rp.100.000.000,-.
Modal dikurangi hutang: Rp.200.000.000,- – Rp. 100.000.000,- = Rp.100.000.000,-
Jumlah harta zakat: Rp.100.000.000,- + Rp. 50.000.000,- = Rp.150.000.000,-

Zakatnya: Rp.150.000.000,- x 25 /1000 = Rp.3.750.000,-

*7 Modal tetap tidak wajib dizakati seperti gedung, perkakas dan alat opera-sional perdagangan