Berbuat Baik Kepada Orang-Orang Lemah

Termasuk di antara kunci-kunci rizki adalah berbuat baik kepada orang-orang miskin. Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam menjelaskan bahwa para hamba itu ditolong dan diberi rizki disebabkan oleh orang-orang yang lemah di antara mereka.

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dari Mush’ab bin Sa’d Radhiallaahu anhu ia berkata, ‘Bahwasanya Sa’d Radhiallaahu anhu merasa dirinya memi-liki kelebihan daripada orang lain. Maka Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:
“Bukankah kalian ditolong[1] dan diberi rizki lantaran orang-orang lemah di antara kalian?” [2]

Karena itu, siapa yang ingin ditolong Allah dan diberi rizki olehNya maka hendaknya ia memuliakan orang-orang lemah dan berbuat baik kepada mereka.”

Nabi yang mulia, Shallallaahu alaihi wa Salam juga menjelaskan bahwa keridhaan-nya Subhannahu wa Ta’ala dapat diperoleh dengan berbuat baik kepada orang-orang miskin.

Imam Ahmad, Abu Daud, At-Tirmidzi, An-Nasa’i, Ibnu Hibban dan Al-Hakim meriwayatkan dari Abu Darda’ Radhiallaahu anhu bahwasanya ia berkata, aku mendengar Rasulullah Shallallaahu alaihi wa Salam bersabda:

“Carilah (keridhaan)ku melalui orang-orang lemah di antara kalian. Karena sesungguhnya kalian diberi rizki dan ditolong dengan sebab orang-orang lemah di antara kalian.”[3]

Menjelaskan sabda Nabi Shallallaahu alaihi wa Salam di atas Al-Mulla Ali Al-Qari berkata, ‘Carilah keridhaanku dengan berbuat baik kepada orang-orang miskin di antara kalian.’[4]

Dan barangsiapa berusaha mendapatkan keridhaan kekasih Yang Maha Memberi rizki dan Maha Memiliki kekuatan dan keperkasaan, Muhammad Shallallaahu alaihi wa Salam dengan berbuat kepada orang-orang miskin, niscaya Tuhannya akan menolongnya dari para musuh serta akan memberinya rizki.

[1] (Seperti) ditolong dari serangan musuh. (Murqatul Mafatih, 9/84).
[2] Shahihul Bukhari (yang dicetak bersama Umdatul Qari), Kitab Al-Jihad was Siyar, Bab Man Ista’ana bidh Dhu’afa wash Shalihin fil Harbi, no. 108, 14/179.
[3] Al-Musnad, 5/198 (cet. Al-Maktab Al-Islami). Sunan Abi Daud, Kitab Al-Jihad, Bab Al-Intishar bi Radhalil Khail wadh Dha’fah, no. 2591, 7/183. Jami’ut Tirmidzi, Abwabul Jihad, bab Ma Ja’a fil Istiftah bi Sha’alikil Muslimin, no. 1754, 5/291, dan redaksi ini adalah miliknya. Sunan An-Nasa’i, Kitab Al-Jihad, Al-Istinshar bidh Dha’if, 6/45-46. Al-Ihsan fi Taqribi Shahih Ibni Hibban, Kitab As-Siar, Bab Al-Khuruj wa Kaifiyatul Jihad, Dikru Istihbabil Intishar bi Dhu’aafa’il Muslimin ‘inda Qiyamil Harbi ‘ala Saq, no. 4767, 11/85. Al-Mustadrak ‘alash Shahihain, Kitab Al-Jihad, 2/106. Tentang hadits ini Imam At-Tirmidzi berkata, ‘Ini adalah hadits hasan shahih’. (Jami’ut Tirmidzi, 5/292). Dan dishahihkan oleh Imam Al-Hakim. (Al-Mustadrak, 2/106). Disepakati oleh Adz-Dzahabi (At-Talkhish, 2/106). Juga dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani. (Shahih Sunan Abi Daud, 2/492. Shahih Sunan At-Tirmidzi, 2/140. Shahih Sunan An-Nasa’i, 2/669. Silsilatul Ahadits Ash-Shahihah, no. 779, 2/422).
[4] Murqatul Mafatih, 9/84.